EKBIS.CO, JAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengusulkan transportasi darat tak perlu masuk relaksasi daftar negatif investasi (DNI). Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan saat ini usulan tersebut sudah diajukan.
"(Organda) meminta untuk dikembalikan ke peraturan sebelumnya Perpres Tahun 2016 (ketetapan modal asing untuk transportasi darat tetap 49 persen)," kata Adrianto di Jakarta, Senin (12/10).
Dia menegaskan Organda dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah menyuarakan hal tersebut. Sebab menurutnya, aspek angkutan di dalam angkutan dalam trayek atau transportasi darat lebih banyak mencakup Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Untuk itu, Adrianto menegaskan saat ini Organda sudah mengirimkan surat untuk meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan DNI tersebut. "Kami kirim surat bahwa sesuai dari arahan Pak Presiden kita minta juga ini direview," ujar Adrianto.
Sebab, kata dia, angkutan dalam trayek terutama di transportasi darat lebih banyak UMKM. Dia mengatakan jika lebih 85 persen lebih banyak UMKM maka cukup menjadi pertimbangan ulang untuk Kemenko dan BKPM terkait kebijakan DNI untuk transportasi darat.
Saat ini, transportasi darat masuk ke dalam relaksasi daftar negatif investasi (DNI). Ketetapan penanaman modal asing (PMA) untuk bidang usaha angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan dengan tujuan tertentu yang tadinya maksimal 49 persen menjadi 100 persen.
Baca: Kemenhub tak Yakin Asing Mau Investasi Transportasi Darat
Terkait hal tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi belum yakin akan dampak yang terjadi setelahnya. "Saya bertanya juga, apakah asing ini tertarik investasi di transportasi darat di kita ya?" kata Budi di Jakarta, Senin (10/12).
Budi justru beranggapan relaksasi DNI tersebut masih lebih cocok untuk bidang infrastruktur. Meskipun begitu, Budi mengatakan Kemenhub masih akan membahas kebijakan DNI tersebut.