EKBIS.CO, JAKARTA -- Deputi I Komisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia, Adrie Charviandi mengatakan, ada dua hal yang harus ditegaskan dari penerapan cukai. Pertama, cukai hanya untuk industri kantong plastik, bukan plastik secara keseluruhan. Kedua, industri yang dituju pun hanya mereka yang bersifat konvensional atau tidak ramah lingkungan.
Adrie mengatakan, pemahaman ini harus diluruskan oleh pemerintah ke industri terkait untuk menghindari kesalahpahaman. Selama perusahaan masih berada di koridor ramah lingkungan atau tergolong industri hijau, mereka tidak akan dikenakan biaya cukai.
Dengan penerapan cukai kantong plastik ini, Adrie menilai, akan berdampak positif terhadap pengembangan industri hijau di Indonesia. "Sebab, industri akan terdorong untuk mengaplikasikan konsep industri hijau. Kalau mereka sudah menerapkannya, mereka zero tarif," tuturnya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (11/12).
Adrie menjelaskan, dana cukai yang didapatkan dari perusahaan konvensional akan dikembalikan lagi ke hulu melalui industri hijau. Ketika ada perusahaan yang merasa tidak sanggup secara modal, mereka akan dibantu dengan dana cukai.
Adrie mengakui, kebijakan cukai kantong plastik tidak dapat berdiri sendiri untuk memberikan dampaknya terhadap lingkungan. Kebijakan ini akan efektif terhadap pengurangan sampah apabila diberlakukan bersama dengan kebijakan lain. Seperti, penerapan 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) serta pengelolaan bank sampah.
Diketahui, saat ini, pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang barang kena cukai berupa kantong plastik. Inti dalam peraturan itu adalah mengarah pada produksi plastik yang ramah lingkungan.
Baca juga, Kebijakan Kantong Plastik Turunkan Kinerja Industri