Rabu 12 Dec 2018 14:50 WIB

Bank Syariah akan Diizinkan Simpan Dana Floating E-Money

Selama ini, ketentuan penyimpanan dana floating hanya bagi bank BUKU 4.

Rep: Lida Puspaningtyas / Red: Friska Yolanda
uang elektronik
Foto: Republika/ Wihdan
uang elektronik

EKBIS.CO,  SURABAYA -- Bank Indonesia sedang mempersiapkan peraturan agar bank syariah bisa menyimpan dana floating uang elektronik (e-money). Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Sugeng mengatakan regulasi milik BI sudah mayoritas syariah meski tidak dilabeli demikian.

"Hal ini karena regulasi dibuat dengan tujuan-tujuan yang sesuai syariah, seperti menghindari kerugian pada industri dan penyalahgunaan, meski demikian ada yang memang harus ditindaklanjuti," kata dia dalam sesi seminar ISEF 2018 tentang Pemanfaatan Teknologi dalam Keuangan Syariah, Rabu (12/12).

Termasuk dalam uang elektronik, BI sedang merumuskan peraturan agar dana floating pada uang elektronik yang sesuai syariah. Dana floating adalah dana yang tersimpan dan harus likuid sehingga mudah ditarik oleh pengguna.

Direktur Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Erwin Haryono mengatakan saat ini BI memiliki ketentuan bahwa dana floating harus disimpan di bank BUKU 4. Namun untuk masyarakat yang strict pada aspek syariah, hal ini akan membuat akses pada uang eletronik dibatasi.

Pasalnya belum ada bank syariah yang masuk kategori BUKU 4. Dengan regulasi saat ini, dana floating hanya bisa disimpan di bank konvensional dan membawa stigma uang elektronik tidak syariah.

"Jadi nanti kita coba dana floating itu juga bisa disimpan di bank syariah, ini yang sedang dibahas," kata Erwin. 

Regulasi ini belum tahu apakah akan menjadi bahan revisi atau memunculkan regulasi baru. Erwin menyampaikan Bank Indonesia akan membahasnya pekan ini di sela-sela ISEF 2018 terkait seluruh ketentuan digitalisasi syariah.

Sugeng sebelumnya menyebut bahwa BI memiliki banyak pekerjaan rumah terkait hal ini. Selain regulasi, juga penegasan dengan fatwa oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) baik untuk uang elektronik, chip base, hingga biaya-biaya dalam pemakaian uang elektronik.

"Ini menjadi PR kami, tapi BI akan selalu melakukan pendekatan berimbang. Inovasi sangat diperlukan untuk mendorong keuangan syariah, tapi kita harus menjaga bagaimana mengantisipasi resiko yang ada, jangan sampai tidak sustain ke depan," kata dia. 

BI tidak ingin perkembangan pesat ini tidak berkelanjutan dan malah menimbulkan krisis. Sehingga prinsip kehati-hatian perlu dilakukan.

Baca juga, Kemenkeu Bentuk Ekosistem Digital UMi

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement