EKBIS.CO, JAKARTA -- Penghentian sementara konstruksi Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) dimulai pada 18 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019.
"Akan ada pemberhentian proyek di seluruh tol mulai 18 Desember sampai 1 Januari dan sudah dipastikan," kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihntono usai diskusi akhir tahun 2018 di Jakarta, Jumat (14/12).
Bambang menjelaskan penghentian sementara konstruksi proyek Jalan Tol sudah dilakukan perhitungan agar proyek tersebut rampung sesuai target, yaitu tol bisa digunakan saat mudik Lebaran 2019. Selain itu, tidak mengganggu kelancaran musim liburan Natal dan Tahun Baru 2019.
"Proyek dari awal sudah menghitung sebenarnya, dia mulai kerja beberapa hari, bahkan untuk tol sudah tahu untuk mudik Lebaran, Liburan Natal Tahun Baru tidak boleh bekerja," katanya.
Sejumlah kendaraan melintas di area proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II dan Jalur kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di ruas Tol Jakarta Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/12).
Untuk itu, dia, akan memberlakukan rekayasa lalu lintas selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2019 di Tol Jakarta-Cikampek, seperti pengalihan ke jalu arteri dan lawan arus (contra flow).
Contra flow yang akan diberlakukan tergantung kondisi apabila memang sudah sangat padat. "Ada tahapannya pertama kita atur secara manual, kenapa karena kondisi tidak terprediksi. Kalau nanti sudah padat juga kita lakukan pengalihan, kalau alternatif padat terpaksa contra flow," katanya.
Biasanya, kata dia, saat Natal arus padat ke arah Timur, sementara saat Tahun Baru ke arah Barat. "Jika dibandingkan dengan Natal, Tahun Baru lebih padat," katanya.
Bambang menjelaskan saat ini sudah mulai terlihat kepadatan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek menjelang pembatasan operasi angkutan barang pada masa Natal mulai berlaku pada 21-22 Desember dan 25 Desember, sedangkan untuk periode Tahun Baru dimulai pada 28-29 Desember 2018 dan 1 Januari 2019. Kementerian Perhubungan juga memberlakukan pada 21-22 Desember berlaku satu arah pada jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek; jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi; jalan nasional Pandaan-Malang, arah ke Malang; jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, arah ke Denpasar.
Selain itu, pembatasan operasional pada 25 Desember 2018 berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, arah ke Jakarta. Untuk pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 29 Desember 2018 pada pukul 24.00 WIB berlaku pada ruas dua arah meliputi jalan tol Jakarta-Merak; jalan tol Prof. Soedyatmo; jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR); jalan tol Bawen-Salatiga; jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo; jalan nasional Tegal-Purwokerto; dan jalan nasional Mojokerto-Caruban.
Sementara pada ruas satu arah meliputi, jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek; jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi; jalan nasional Pandaan-Malang, arah ke Malang; jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, arah Denpasar.