EKBIS.CO, SUKABUMI--Bank Indonesia (BI) memberikan batas waktu hingga 30 Desember 2018 untuk menukarkan empat pecahan uang kertas. Karena, keempat pecahan uang kertas tersebut sudah dicabut dan ditarik peredarannya sejak 31 Desember 2008 lalu.
"Kami menyampaikan informasi batas terakhir pernukaran terhadap empat pecahan uang lama dengan batas waktu penukaran selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2018,’’ ujar Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Sukarelawati Permana kepada wartawan di Kota Sukabumi. Hal ini disampaikan disela-sela kegiatan Sukabumi Mapag Rupiah Mantap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi, Sabtu (15/12) malam.
Empat pecahan uang kertas itu yakni Rp 100.000 tahun emisi (TE) 1999, Rp 50.000 TE 1999, Rp 20.000 TE 1998 dan Rp 10.000 TE 1998. Ke empat uang kertas ini kata Sukarelawati telah dicabut dan ditarik sejak tanggal 31 Desember 2008. Namun BI tetap memberikan layanan penukaran uang yang telah dicabut pada 29-30 Desember 2018.
Sukarelawati menerangkan, berdasarkan aturannya ada kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan uang pecahan yang sudah dicabut untuk lima tahun pertama ke BI dan bank umum. Sementara untuk lima tahun kedua sejak 31 desmber 2013 hanya bisa dilakukan di BI.
"Berhubung berakhir 31 Desember 2018, maka sudah diinfomasikan agar masyarakat mengetahui ada uang pecahan tidak berlaku dan habis masa penukarannya 30 desember 2018,’’ kata Sukarelawati. Selanjutnya jika menukarkan pada 31 Desember sudah tidak bisa dilayani.
BI lanjut Sukarelawati secara terus menerus membuka kas keliling di beberapa daerah. Hal ini untuk memudahkan bagi warga untuk melakukan penukaran uang