Selasa 18 Dec 2018 18:08 WIB

Dana Cukai Diarahkan untuk Perbaikan Pengelolaan Sampah

Jangan sampai pengenaan cukai mengganggu perputaran ekonomi yang sudah ada.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda
Tingkat konsumsi plastik di Indonesia sebanyak 20 kilogram per kapita per tahun.
Foto: Republika
Tingkat konsumsi plastik di Indonesia sebanyak 20 kilogram per kapita per tahun.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah akan memanfaatkan penerimaan dari cukai kantong plastik untuk memperbaiki pengelolaan sampah plastik di Indonesia. Peneliti Madya Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Joko Tri Haryanto menekankan, pengenaan cukai untuk kantong plastik diharapkan tidak memberikan dampak negatif pada perekonomian. Justru, dengan mekanisme earmark atau pengalokasian anggaran yang bersumber dari cukai tersebut, menurut Joko, pengelolaan sampah plastik bisa menjadi lebih baik. 

"PR (Pekerjaan rumah) besarnya adalah bagaimana kita mengonsepkan earmarking itu. Jangan sampai pengenaan cukai ini istilahnya mengganggu perputaran ekonomi yang sudah ada," kata Joko usai menghadiri diskusi bertajuk 'Maju Mundur Penerapan Cukai Plastik' di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Selasa (18/12). 

Dia mengatakan, persoalan sampah plastik meliputi dua aspek yakni pengelolaan sampah yang sudah ada saat ini dan potensi sampah di masa depan. Dia menyebut, pemerintah bisa memfokuskan alokasi dana pada upaya mengurangi sampah yang sudah ada saat ini melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  

"Tapi kita juga minta KLHK memberikan program apa yang bisa menangani masalah sampah saat ini. Kalau mereka tidak memberikan tata kelola yang baik ya alokasinya tentu tidak gampang kita berikan," kata Joko. 

Baca juga, Baca juga, Pemprov DKI Siapkan Pergub Pelarangan Kantong Plastik

Akan tetapi, kata Joko, jika anggaran dari APBN dinilai sudah cukup untuk penanganan sampah saat ini, alokasi pemanfaatan dana cukai kantong plastik bisa diarahkan untuk mengurangi potensi sampah baru. Artinya, alokasi anggaran bisa diberikan kepada Kementerian Perindustrian untuk mendorong perbaikan Standar Nasional Indonesia (SNI) kantong plastik maupun pengembangan teknologi utamanya untuk industri daur ulang.

"Jadi, (cukai) jangan dianggap sebagai sebuah ancaman," tegas Joko.

Pemerintah telah menerbitkan beberapa aturan untuk memperbaiki tata kelola sampah seperti Perpres nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (Jastranas), Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, serta Perpres nomor 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Dia meyakini, pengenaan cukai plastik ke depan akan mendukung implementasi aturan tersebut. 

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Hariyanto yakin Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang cukai plastik dapat diselesaikan pada tahun ini. Dalam pembahasan di tingkat Panitia Antar Kementerian (PAK), hanya Kementerian Perindustrian yang belum setuju pada pengenaan cukai plastik. 

"Saya yakin akan selesai akhir tahun ini. Dengan Kemenperin hanya tinggal penyelarasan saja," kata Nirwala. 

Sementara ini, target barang yang akan dikenakan cukai adalah kantong plastik sekali pakai dengan ketebalan kurang dari 75 mikron. Alasannya, sampah plastik tebal seperti botol plastik akan lebih mudah dikumpulkan untuk didaur ulang. Selain itu, 62 persen dari total sampah plastik berupa kantong kresek. 

Dia mengatakan, wacana pengenaan cukai plastik sudah muncul sejak 2017. Kala itu, pemerintah mencanangkan target penerimaan cukai dari plastik sebesar Rp 1 triliun. Akan tetapi, hal itu belum kunjung terwujud. 

Pada tahun depan, dengan target penerimaan cukai sebesar Rp 165,5 triliun, Bea Cukai menargetkan penerimaan cukai plastik sebesar Rp 500 miliar. Akan tetapi, Nirwala menegaskan, tujuan utama pengenaan cukai kantong plastik bukan hanya untuk penerimaan negara. Dia menyampaikan, cukai plastik merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan penggunaan kantong plastik. Menurutnya, kantong plastik sudah memenuhi syarat untuk jadi barang kena cukai lantaran konsumsinya perlu dikendalikan, pengedarannya perlu diawasi, dan menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement