Selasa 18 Dec 2018 23:31 WIB

Menko Luhut Ingatkan Cukai Jangan Bunuh Industri Plastik

Menko menilai industri plastik masih dibutuhkan

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja memasukan barang belanjaan ke kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (3\10).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pekerja memasukan barang belanjaan ke kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (3\10).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menilai, kebijakan cukai dapat diterapkan sebagai upaya untuk mengurangi sampah plastik. Akan tetapi, dia mengingatkan pengenaan cukai harus tetap memperhatikan keberlangsungan industri plastik. 

"Intinya plastik itu tidak boleh dibunuh. Penggunaannya (cukai) harus betul-betul terukur dan jangan sampai jadi masalah sampah itu," kata Luhut di kantor Bappenas, Jakarta pada Selasa (18/12). 

Baca Juga

Terkait dengan usulan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang meminta larangan penggunaan kantong plastik, Luhut tidak sependapat. Dia menilai, industri plastik masih dibutuhkan lantaran dapat memberikan dampak positif kepada perekonomian. Menurutnya, perlu ada tata kelola yang lebih baik pada persoalan sampah plastik tanpa perlu membunuh industri plastik. 

Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Hariyanto yakin Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang cukai plastik dapat diselesaikan pada tahun ini. Dalam pembahasan di tingkat Panitia Antar Kementerian (PAK), hanya Kementerian Perindustrian yang belum setuju pada pengenaan cukai plastik. 

"Saya yakin akan selesai akhir tahun ini. Dengan Kemenperin hanya tinggal penyelarasan saja," kata Nirwala. 

Sementara ini, target barang yang akan dikenakan cukai adalah kantong plastik sekali pakai dengan ketebalan kurang dari 75 mikron. Alasannya, sampah plastik tebal seperti botol plastik akan lebih mudah dikumpulkan untuk didaur ulang. Selain itu, 62 persen dari total sampah plastik berupa kantong kresek. 

Dia mengatakan, wacana pengenaan cukai plastik sudah muncul sejak 2017. Kala itu, pemerintah mencanangkan target penerimaan cukai dari plastik sebesar Rp 1 triliun. Akan tetapi, hal itu belum kunjung terwujud. 

Pada tahun depan, dengan target penerimaan cukai sebesar Rp 165,5 triliun, Bea Cukai menargetkan penerimaan cukai plastik sebesar Rp 500 miliar. Akan tetapi, Nirwala menegaskan, tujuan utama pengenaan cukai kantong plastik bukan hanya untuk penerimaan negara. Dia menyampaikan, cukai plastik merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan penggunaan kantong plastik. Menurutnya, kantong plastik sudah memenuhi syarat untuk jadi barang kena cukai 

lantaran konsumsinya perlu dikendalikan, pengedarannya perlu diawasi, dan menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement