Kamis 20 Dec 2018 17:59 WIB

Krakatau Steel: Revisi Aturan Bisa Kurangi Impor Baja

Negara terbesar pengekspor besi dan baja ke Indonesia

Red: Nidia Zuraya
Pabrik Peleburan Baja
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pabrik Peleburan Baja

EKBIS.CO, CILEGON -- Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim meyakini bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja mampu mengurangi impor baja. Pertumbuhan impor baja hingga kuartal II-2018 naik 59 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Kita bersyukur dan mudah-mudahan itu bisa menjadi angin positif untuk industri baja nasional," kata Silmy ditemui di Cilegon, Kamis (20/12).

Silmy menyampaikan pada Permendag 22 Tahun 2018, impor baja masuk dengan leluasa bebas yang dinamakan post border inspection. "Inspeksi dilakukan secara random dan setelah border. Nah, Bea dan Cukai tidak punya kewenangan memeriksa, yang punya kewenangan itu Kemendag, itu yang sebelumnya," ujar Silmy.

Hal tersebut, lanjutnya, memudahkan importir melakukan pengalihan nomor Harmonized System (HS), sehingga tidak dikenakan bea masuk. "Ini yang kita lawan karena ini mematikan industri baja nasional. Tetapi respon dari pemerintah ketika saya menyampaikan pada Pak Presiden dan Wapres langsung direspons, langsung dirubah," ungkapnya.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), negara terbesar pengimpor besi dan baja ke Indonesia pada November 2018 yakni Cina sebesar 169,4 juta dolar AS, Jepang sebesar 153,9 juta dolar AS dan Afrika Selatan senilai 149,3 juta dolar AS.

Impor besi dan baja pada November 2018 mencapai naik 6,45 persen menjadi 1,06 miliar dolar AS dari 1,00 miliar dolar AS. Angka tersebut juga naik 22,49 persen jika dibandingkan November 2017 yang sebesar 870 juta dolar AS.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement