Jumat 21 Dec 2018 14:30 WIB

Kemkominfo Blokir 738 Fintech Ilegal

Pemblokiran pada Desember disebut merupakan yang terbanyak.

Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) total memblokir 738 situs dan aplikasi teknologi finansial (tekfin/fintech) ilegal yang beredar di dunia digital di Indonesia. Pemblokiran dilakukan Kemkominfo berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. 

"Pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kementerian Kominfo," kata Kemkominfo melalui keterangan resmi di situs mereka, dikutip pada Jumat (21/12).

Pemblokiran terbanyak ada di sektor aplikasi, yaitu sebanyak 527 tekfin ilegal yang beredar di Google Play Store. Sementara, website berjumlah 211 tekfin. 

Menurut data Kemkominfo per 20 Desember, tidak ada situs maupun aplikasi yang diblokir pada Januari hingga Juli. Pemblokiran terjadi sejak Agustus 2018. Kemkominfo menutup 140 aplikasi di perangkat Android. 

Angka pemblokiran naik pada bulan berikutnya. Tercatat, selama September lalu terdapat 77 situs dan 171 aplikasi yang diblokir. Pada Oktober hingga November tidak ada aplikasi maupun situs yang terkena blokir.

Pemblokiran naik pada Desember, ada 134 website dan 216 aplikasi yang ditutup. Angka pada Desember ini merupakan yang tertinggi sepanjang 2018 untuk pemblokiran tekfin ilegal.

Kemkominfo meminta masyarakat melaporkan tekfin ilegal ke situs aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten agar dapat ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga. 

Menteri Kemkominfo Rudiantara pada Selasa (18/12) lalu menyatakan akan langsung memblokir jika sebuah tekfin tidak terdaftar di OJK. "Jadi, di luar yang terdaftar, yang berizin, yang resmi, itu ilegal. Kami blok saja. Biar masyarakat tenang," kata Rudiantara, Selasa (18/12).

Daftar perusahaan tekfin yang terdaftar dan mengantongi izin dapat dilihat di situs resmi ojk.go.id, per Desember ini terdapat 78 penyelenggara tekfin yang berizin dan terdaftar di OJK.

Baca juga, OJK Perketat Pengawasan Perusahaan Pinjaman Online

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement