EKBIS.CO, JAKARTA -- Program restrukturisasi mesin dan peralatan dinikmati 111 Industri Kecil Menengah (IKM) sepanjang 2018. Melalui program restrukturisasi ini pelaku IKM diharapkan mampu menghasilkan produk yang kompetitif guna memenuhi pasar domestik hingga ekspor.
"Sepanjang tahun 2018, sebanyak 111 IKM telah memanfaatkan program tersebut, dengan total nilai investasi mencapai Rp 77,2 miliar dan nilai potongan (reimburse) sebesar Rp 11,78 miliar," kata Direktur Jenderal IKM Kemenperin Gati Wibawanigsih di Jakarta lewat keterangannya di Jakarta, Ahad (23/12).
Gati menyebutkan dari 111 IKM yang mendapatkan fasilitas peremajaan mesin dan peralatan, sekitar 34 IKM berasal dari wilayah Indonesia bagian timur. Misalnya, Sulawesi Selatan (Kabupaten Luwu Utara) dan Sulawesi Tengah (Tojo Una-Una) dengan komoditas minyak atsiri.
"Hal ini menunjukkan bahwa penerima program ini tidak hanya terpusat di Jawa atau Indonesia bagian barat, namun juga sudah tersebar sampai dengan Indonesia bagian timur," ungkapnya.
Lebih lanjut, dengan banyaknya jumlah IKM minyak atsiri yang tersebar di kedua kabupaten tersebut, menjadi potensi dalam upaya pembinaan lanjutan oleh Direktorat Jenderal IKM khususnya yang terkait dengan pengembangan sentranya.
"Saat ini, usaha IKM minyak atsiri punya peluang untuk berkembang. Sebab, unsur minyak atsiri bisa digunakan sebagai bahan baku parfum," jelasnya.
Peluang itu juga mengacu pada tumbuhnya industri kosmetika di Tanah Air. "Oleh karenanya, kami akan melaksanakan program bimbingan teknis, pendampingan, maupun penguatan kelembagaan terhadap IKM tersebut agar semakin produktif dan kompetitif," imbuhnya.
Gati menambahkan pihaknya terus melakukan pengkajian ulang terhadap impelementasi restrukturisasi mesin dan peralatan produksi IKM, sehingga para calon penerima tidak kesulitan dalam mengikuti program tersebut.
"Hal ini dapat dilihat dari semakin mudahnya prosedur dan persyaratan yang harus dilakukan oleh IKM calon peserta dalam melakukan dokumen pengajuan," terangnya.
Selain itu, dalam memudahkan pelaksanaan program itu, Ditjen IKM juga menjalin kerja sama dengan Lembaga Pengelola Program (LPP) selaku lembaga independen yang bertugas melakukan pendampingan kepada IKM pemohon.
Dalam melakukan tugasnya, LPP menyediakan pos-pos pelayanan di beberapa wilayah yang strategis sehingga dapat melayani IKM yang berminat menjadi pemohon program ini.
"Dengan adanya pos-pos pelayanan tersebut, IKM tidak harus melakukan kontak langsung dengan LPP Pusat, tetapi melalui perantara LPP daerah sehingga dapat semakin memudahkan IKM dalam mengikuti program ini," paparnya.
Pada periode tahun 2009-2017, sebanyak 726 IKM telah menerima fasilitas restrukturisasi mesin dan peralatan, dengan total nilai potongan harga mencapai Rp 84,75 miliar dan total nilai investasi sebesar Rp 554,63 miliar.
Beberapa sektor IKM yang telah menikmati program tersebut, di antaranya IKM bordir, pangan, tekstil dan produk tekstil, mainan anak, konveksi, pertenunan, kain rajut, bulu mata, sepatu, kerajinan, furnitur, suku cadang, pompa, serta permesinan.
"Diharapkan program ini dapat menjadi pemicu peningkatan teknologi produksi pada IKM nasional melalui peremajaan mesin dan peralatan sehingga ke depannya dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk IKM," tegasnya.