Rabu 26 Dec 2018 17:03 WIB

Sanksi untuk Aplikator dan Pengemudi Taksi Daring

Regulasi baru taksi daring akan mulai diberlakukan Januari 2019

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Taksi daring.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Taksi daring.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera memberlakukan aturan baru pengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan pengganti tersebut menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan jika nantinya PM 118 masih tidak dipatuhi oleh aplikator atau pengemudi maka akan dikenakan sanksi. "Kalau aplikator (yang tidak mematuhi) maka Pak Dirjen Perhubungan Darat (Budi Setiyadi) atau Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) akan memberikan surat kepada Kominfo," kata Yani di Gedung Kemenhub, Rabu (26/12).

Selanjutnya, jika pelanggaran dilakukan oleh pengemudi atau operator yang menjadi badan hukum mobil yang digunakan juga akan mendapatkan sanksi. Yani menegaskan, operator bisa saja dicabut izin operasinya jika terbukti tidak mematuhi PM 118.

Beberapa yang menjadi dasar aturan yang harus dipatuhi yaitu standar pelayanan minimal (SPM). Yani mengatakan SPM tersebut berisi mengenai kaselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.

"Jadi SPM ini sudah menjadi persayaratan. Baik untuk pengemudi juga tidak boleh lagi pakai celana pendek atau kaos kutang," tutur Yani.

Selanjutnya, aturan yang paling penting untuk dipatuhi yaitu identitas pengemudi harus jelas. Yani menegaskan, identitas pengemudi harus sesuai dengan apa yang ada di aplikasi karena hal tersebut selama ini masih sering dilanggar.

Untuk itu, Yani menegaskan masyarakat jangan menggunakan angkutan daring jika identitas pengemudi tidak sesuai dengan aplikasi. "Ini kan kalau tidak sesuai bisa menjadi potensi kejahatan dan lainnya. Oleh karena itu, jadi sebelum berangkat mereka (pengemudi) selfie dulu. Sehingga tidak ada lagi pengemudi yang tidak terdaftar," ungkap Yani.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah mengesahkan PM 118 sebagai pengganti PM 108 pada 18 Desember 2018. Selanjutnya PM 118 sudah ditandatangani oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) pada 19 Desember 2018. Setelah penandatangan keduanya, PM 118 akan diberlakukan enam bulan setelah penandatangan tersebut. R

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement