EKBIS.CO, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengakhiri izin pengunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux (Bolt), PT First Media Tbk, dan PT Jasnita Telekomindo karena tidak melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum kepada negara.
"Untuk PT First Media Tbk dan PT Internux, melalui dua keputusan Menteri Kominfo, mulai hari ini, kedua operator tidak bisa lagi menggunakan frekuensi 2,3 GHz," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, Ismail, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (28/12).
Keputusan pencabutan izin penggunaan pita frekuensi radio untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis Packet Switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) PT Intenux didasari Keputusan Menteri Kominfo nomor 1012 tahun 2018, sementara untuk PT First Media Tbk dalam keputusan nomor 1011 tahun 2018.
Pengakhiran izin juga berlaku untuk PT Jasnita Telekomindo berdasarkan Kepmen Kominfo nomor 1013 tahun 2018. Jasnita, pada November lalu, saat kabar tunggakan mencuat, sudah mengembalikan izin penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz. Bolt dan First Media harus menutup core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan frekuensi 2,3 GHz.
Pencabutan izin ini tidak menghilangkan kewajiban ketiga perusahaan tersebut untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP mereka. Urusan pembayaran tersebut sudah dialihkan ke Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, perwakilan Bolt, saat dihubungi Antara, menyatakan, belum dapat memberikan tanggapan atas pencabutan izin ini.