EKBIS.CO, JAKARTA - Bolt mendukung keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengakhiri izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk PT. Internux (Bolt). Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, Bolt memastikan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan.
"Bolt mendukung keputusan Kemenkominfo dan bersedia untuk menghentikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut. Bolt tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak Pelanggan setianya," kata Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar dalam keterangannya, Jumat (28/12).
(Baca: Hak Penggunaan Frekuensi Bolt-First Media Kembali ke Negara)
Dicky mengatakan, Bolt berkomitmen untuk selalu memperhatikan pelanggan. Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menjaga kepentingan konsumen sejak 17 November, dan tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up) sejak 21 November 2018.
Bolt juga memastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh Pelanggan aktif Bolt, baik prabayar maupun pascabayar. Dalam hal ini, Pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran dimuka.
Bolt juga telah menyiapkan 28 gerai BOLT Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak Pelanggan ini. Untuk informasi mengenai lokasi gerai BOLT Zone dan mekanisme lebih lanjut mengenai proses pengembalian, pelanggan dapat mengunjungi website resmi Bolt http://www.bolt.id.
"Proses pengembalian sudah bisa dilakukan mulai Senin, 31 Desember 2018 sampai dengan Kamis, 31 Januari 2019," kata dia.
Bolt, kata dia, mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan pelanggan yang telah setia menggunakan layanan 4G LTE perusahaan. Dicky juga mengucapkan terima kasih kepada Menkominfo serta seluruh Pelanggan setia Bolt atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
“Bolt bersyukur telah menjadi satu-satunya operator Broadband Wireless Access (BWA) yang melakukan roll out secara masif dan melayani Pelanggan dengan menghadirkan akses internet cepat 4G LTE,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua BRTI/Dirjen SDPPI Kemenkominfo, Ismail, menyatakan
Kemenkominfo pada Jumat, 28 Desember 2018, telah melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux, PT. First Media, Tbk. dan PT. Jasnita Telekomindo. Untuk PT. First Media, Tbk dan PT. Internux, secara resmi sudah tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi. Kemenkominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.