Jumat 28 Dec 2018 19:57 WIB

BEI: Likuiditas Pasar Saham 2018 Meningkat

Selama 2018 BEI telah mencatatkan sebanyak 57 perusahaan baru

Red: Nidia Zuraya
Bursa Efek Indonesia
Foto: Andika Wahyu/Antara
Bursa Efek Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai likuiditas perdagangan pasar saham domestik meningkat pada tahun 2018 meski dibayangi ketidakpastian sentimen terutama dari global. Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menyampaikan bahwa BEI mencatat rata-rata nilai transaksi harian pada 2018 ini naik 11 persen menjadi Rp 8,5 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pencapaian itu merupakan tertinggi di kawasan regional Asia, melampaui Thailand," ujarnya dalam konferensi pers akhir tahun 2018 di Jakarta, Jumat (28/12).

Ia menambahkan aktivitas perdagangan di BEI juga mengalami peningkatan, tercermin dari kenaikan rata-rata frekuensi perdagangan yang tumbuh 24 persen menjadi 387 ribu kali per hari. "Catatan itu juga menjadikan likuiditas perdagangan saham di BEI lebih tinggi di antara bursa-bursa lainnya di kawasan regional Asia," katanya.

Selain itu, lanjut dia, selama 2018 pihaknya juga telah mencatatkan sebanyak 57 perusahaan baru, yang merupakan pencatatan terbanyak sepanjang sejarah BEI setelah privatisasi tahun 1992. "Berbagai 'milestone' telah dicapai BEI di tengah tahun yang penuh dengan tantangan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Inarno Djajadi juga menyampaikan, salah satu terobosan besar pengembangan bisnis yang dilakukan BEI adalah percepatan penyelesaian transaksi (settlement) perdagangan bursa dari 3 hari (T+3) menjadi T+2.

"Era baru penyelesaian transaksi T+2 ini berlaku mulai 26 November 2018 lalu. Percepatan transaksi itu berjalan sukses mendahului negara tetangga, seperti Singapura. Untuk Malaysia dan Jepang belum diterapkan, mungkin semester pertama tahun depan," paparnya.

Dalam rangka melindungi investor, lanjut dia, BEI mengeluarkan kebijakan dengan memberikan notasi khusus pada kode saham yang akan disebarkan melalui situs web BEI, data feed, dan remote trading.

Ia menjelaskan, ragam notasi khusus mencerminkan status emiten bersangkutan, yang berhubungan dengan performa keuangan, informasi material dan compliance Perusahaan Tercatat. "Diharapkan, notasi khusus itu dapat menjadi indikator awal bagi investor dalam mengambil keputusan investasi di Pasar Modal Indonesia," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement