Sabtu 29 Dec 2018 11:05 WIB

Proper LHK Dorong Pelaku Usaha Jalankan Bisnis Beretika

Melalui CSR, dunia usaha wajib berperan dalam upaya mencapai SDGs.

Red: EH Ismail
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat memberikan penghargaan pada acara penganugerahan Proper Kementerian LHK  tahun 2018 kepada 20 perusahaan peringkat Proper Emas di Jakarta, Kamis (27/12) malam.
Foto: Humas KLHK.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat memberikan penghargaan pada acara penganugerahan Proper Kementerian LHK tahun 2018 kepada 20 perusahaan peringkat Proper Emas di Jakarta, Kamis (27/12) malam.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau  Proper dinilai sebagai trigger dan tools dari pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha menjalankan aktivitas bisnis yang beretika, berwawasan lingkungan, dan bertanggung jawab. Sebab, secara mandiri perusahaan harus terus menerus mengembangkan inovasi dan menerapkan efisiensi pemanfaatan sumber daya dan produksi bersih untuk menghemat sumber daya alam demi kepentingan generasi saat ini dan mendatang.

“Itulah hakekat dari peran perusahaan  dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat memberikan sambutan pada acara penganugerahan Proper Kementerian LHK  tahun 2018 kepada 20 perusahaan peringkat Proper Emas di Jakarta, Kamis (27/12) malam.

Acara dihadiri para pimpinan dari 20 perusahaan Proper  Emas dan 155 perusahaan Proper Hijau,  Ketua Komisi IV DPR Edi Prabowo,  CEO Perusahaan, dan pejabat kementerian terkait. Proper periode 2017 – 2018 diikuti sebanyak 1.906 perusahaan dengan pengembangan kriteria baru, yaitu Life Cycle Assesment (LCA) dan memasukkan kriteria capaian SDG’s berdasarkan evaluasi Tim Teknis dan pertimbangan Dewan Pertimbangan Proper

Siti Nurbaya menghargai inisiasi yang dilakukan melalui Proper dalam menjalankan amanah dari  Peraturan Presiden Nomor  59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Perpres tersebut mengatur bahwa pelaku usaha merupakan salah satu pemangku kepentingan yang dapat berperan dalam melaksanakan Sustainable Development Goals atau SDGs.  Pemerintah sebagai penggerak utama pencapaian tujuan SDGs memerlukan kolaborasi dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan yaitu industri (sektor swasta/bisnis), media, masyarakat, NGOs, lembaga pendidikan dan stakeholders lainnya.

Dijelaskan Siti Nurbaya, dunia usaha dengan kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya wajib berperan dalam upaya mencapai SDGs sesuai dengan karakteristik  dan kemampuan masing-masing. Pilar pembangunan lingkungan yang merupakan satu dari empat pilar SDGs terdiri dari 6 goals, 56 target serta 70 indikator,  berfungsi sebagai pengungkit untuk dapat mencapai tujuan akhir dari SDGs yaitu  tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, dan tanpa kesenjangan.

Upaya-upaya perusahaan untuk memperbaiki kinerja pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat dalam skala lokal tersebut sejalan dengan komitmen global untuk mencapai 17 tujuan Sustainable Development Goals (SDGs). Kontribusi dunia usaha terhadap pencapaian 17 target SDGs dilaksanakan melalui  8.474 kegiatan dengan total anggaran Rp 38,68 trillun.

Perbaikan Lingkungan

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan MR Karliansyah mengatakan, mulai tahun ini, melalui Proper juga telah dihitung kontribusi dunia usaha melalui upaya perbaikan lingkungan dan tanggung jawab sosial terhadap pencapaian Sustainable Development Goals atau SDGs. Tercatat 8.474 kegiatan yang menjawab 17 target SDGs yang ditetapkan dengan total anggaran Rp 38,68 triliun.

Menurut Karliansyah, sejalan dengan era pemanfaatan teknologi serta untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas data, sejak t 2016 KLHK  sudah menetapkan Permen LH No. 67 Tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup (Simpel).  “Kami mendorong perusahaan untuk mulai melaporkan data pemantauan kualitas lingkungan melalui Simpel. Hampir selama 2 tahun ini kami melakukan sosialisasi dan masa transisi metode pelaporan untuk evaluasi kinerja Proper. Mulai tahun 2019 nanti data evaluasi Proper akan diambil dari data Simpel.”

Adapun 20 perusahaan yang meraih peringkat Emas adalah PT Pupuk Kaltim (Bontang, Kaltim), PT Indonesia Power Unit Pembangkitan Bali, Unit Pesanggaran (Denpasar, Bali), PT Pertamina Hulu Energi offshore North West Java (PHE ONWJ) (Subang, Jabar), PT PJB UP Paiton (Probolinggo, Jatim), PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Region III TBBM Bandung Group (Bandung, Jabar), JOB Pertamina - Talisman Jambi Merang (Musi Banyuasin, Sumsel), PT Pertamina EP Asset 1 - Field Rantau (Aceh Tamiang, Aceh),  PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV TBBM Rewulu (Bantul DIY), Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd. (Bandung, Jabar), PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region V TBBM Surabaya Group (Surabaya, Jatim).

Selanjutnya, PT Pertamina EP Asset 5 - Field Tarakan (Tarakan, Kalimantan Utara), PT Pertamina EP Asset 3 - Field Subang (Subang, Jabar), PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV TBBM Boyolali (Boyolali, Jateng), PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Unit Pertambangan Tanjung Enim (Muara Enim, Sumsel), PT Pertamina (Persero) RU VI - Kilang Balongan (Indramayu, Jabar), PT Medco E&P Indonesia - Blok Rimau Kaji (Musi Banyuasin, Sumsel), PT Pertamina EP Asset 3 - Field Tambun (Karawang, Jabar), PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang (Kamojang, Bandung), PT Badak NGL (Bontang, Kaltim), dan PT Pertamina (Persero) RU II - Kilang Sei Pakning (Bengkalis, Riau).

Dalam menilai perusahaan, maka peringkat Proper  dibagi menjadi 5, yaitu Emas, Hijau, Biru, Merah, dan Hitam. Peringkat tertinggi adalah Emas dan peringkat terburuk adalah Hitam. Perusahaan yang memperoleh peringkat Emas adalah perusahaan yang konsisten telah menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement