Ahad 30 Dec 2018 11:31 WIB

YLKI: Waspadai Diskon Abal-Abal Jelang Tutup Tahun

Konsumen harus tetap kritis dalam menyikapi harga barang yang diberikan diskon

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Nidia Zuraya
Diskon (ilustrasi)
Foto: massageplanetnews.blogspot.com
Diskon (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan, banyak pusat perbelanjaan memberikan diskon atau promosi terhadap barang yang dijual, apalagi menjelang tutup tahun, seperti menawarkan great sale, big sale, midnight sale.

Terhadap hal ini, konsumen harus bersikap cerdas, bahkan harus hati-hati.Pemberian diskon dilakukan dengan cara menaikkan harga terlebih dahulu, lalu diberikan diskon atau potongan harga. "Jika hal ini yang terjadi maka layak disebut diskon palsu, alias diskon abal-abal. Lihatlah harga barang tersebut dengan kualitasnya. Kalau perlu dibandingkan dengan barang sejenis di tempat lain," ucapnya, Ahad ( 30/12).

Kemudian, konsumen juga sebaiknya waspada dengan strategi marketing, seperti membeli dua, gratis satu. Bisa jadi konsumen merasa lebih murah karena mendapatkan tiga item barang, tapi harga yang dikeluarkan untuk dua item barang saja.

"Konsumen tidak sadar ini adalah jebakan. Karena konsumen harus mengeluarkan uang lebih banyak, dari rencana semula," ujarnya.

Sementara itu, diskon diberikan tetapi untuk barang yang sudah old fashion khususnya untuk produk sandang. Bahkan yang lebih ekstrim diskon diberikan karena barang tersebut ada cacat tersembunyi, misalnya sobek, kancingnya sudah lepas, dan sebagainya.

"Ada juga pada batas tertentu diskon diberikan kepada produk makanan atau minuman yang sudah mendekati kadaluwarsa," ujarnya.

Ia menambahkan agar konsumen tetap kritis dalam menyikapi harga barang yang diberikan diskon. Jangan sampai terperangkap dengan diskon abal-abal atau kualitas abal-abal.

Pelaku usaha seharusnya mengedepankan itikad baik dalam berbisnis. Tidak mengusung praktik dagang curang dan manipulatif. Memberikan diskon dengan menaikkan harga terlebih dahulu, adalah tindakan kriminal dan bisa dipidana, menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kendati demikian, seharusnya pemerintah Kemendag dan atau Dinas Perdagangan, rutin melakukan market control untuk checking harga. Apalagi dalam momen hari raya, atau tutup tahun. Dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha atau retailer yang nakal dan melanggar aturan.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement