EKBIS.CO, AMSTERDAM -- Google Inc menempatkan dana sebesar 19,9 miliar euro atau setara 22,7 miliar dolar AS melalui perusahaan asal Belanda, Dutch Shell ke Bermuda pada 2017. Menurut dokumen dari Kamar Dagang dan Industri Belanda, penempatan dana tersebut merupakan bagian dari upaya Google untuk menghindari tagihan pajak.
Berdasarkan dokumen tersebut, pada 2016 Google mengalirkan dana sebesar 4 miliar euro melalui Belanda Holdings BV. Namun, dalam sebuah pernyataan, Google menampik telah menempatkan dana di negara surga pajak.
"Kita membayar semua pajak, dan mematuhi peraturan perpajakan di setiap negara kita beroperasi di seluruh dunia, Google sama seperti perusahaan multinasional lainnya, yakni selalu membayar sebagian besar dari pajak penghasilan Badan dalam negara asal, dan kami telah membayar tarif pajak efektif global lebih dari 26 persen dalam sepuluh tahun terakhir," ujar Google dalam pernyataannya, seperti dilansir Reuters, Jumat (4/1).
Selama lebih dari satu dekade pengaturan pajak telah memungkinkan Google untuk menikmati tarif pajak efektif sebesar satu digit di luar Amerika Serikat. Adapun anak perusahaan di Belanda digunakan untuk pergeseran pendapatan dari royalti yang diperoleh di luar Amerika Serikat ke Google Irlandia Holdings, yang berbasis di Bermuda, di mana perusahaan tidak membayar pajak penghasilan.
Pajak strategi, dikenal sebagai Double Irish, Dutch Sandwich, adalah hukum yang memungkinkan Google untuk menghindari pajak penghasilan di AS atau Eropa. Namun, di bawah tekanan dari Uni Eropa dan Amerika Serikat, pada 2014 Irlandia memutuskan untuk menghapuskan setahap demi setahap pengaturan pajak strategi, yang nantinya akan mengakhiri keuntungan pajak Google di 2020.