EKBIS.CO, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (INACA) Tengku Burhanuddin mengatakan, keputusan maskapai nasional Lion Air dan Wings Air untuk menghapus kebijakan bagasi gratis di layanan seluruh penerbangan domestik termasuk terlambat. AirAsia yang termasuk maskapai berbiaya murah (low cost carrier, LCC) bahkan sudah lebih dulu menerapkannya.
Tengku memperkirakan, keterlambatan Lion Air dan Wings Air memungut biaya bagasi tak lepas dari faktor kebijakan manajemen dalam menggarap pasar. Seiring dengan berbagai peristiwa yang terjadi dan beragam pertimbangan, maskapai nasional ini akhirnya memutuskan untuk memungut biaya bagasi.
"Semua dapat berubah dan yang penting sesuai aturannya," tuturnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (6/1).
Tengku berpendapat, keputusan Lion Air dan Wings Air itu tidak salah. Sebab, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, keduanya masuk dalam kelompok pelayanan no-frills service. Artinya, sebagai maskapai penyedia layanan mendasar mereka dapat mengenakan biaya terhadap ketersediaan bagasi.
Berikutnya, Lion Air dan Wings Air harus memberikan sosialisasi tarif. Transparasi informasi mengenai berat bagasi yang dibawa penumpang juga harus terjamin.
“Pastikan juga sistem baru ini tetap memberikan kenyamanan pada penumpang,” kata Tengku.
Pada Jumat (4/1), Lion Air dan Wings Air yang merupakan anggota Lion Air Group menyampaikan keputusannya untuk memberlakukan kebijakan baru berupa penyesuaian kapasitas berat barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis (free baggage allowance). Kebijakan ini efektif pada Selasa (8/1) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan, ada dua ketentuan barang bawaan dan bagasi dalam kebijakan baru ini. Pertama, seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 20 kg per penumpang.
"Kemudian, seluruh penerbangan domestik Wings Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 10 kg per penumpang," ujarnya melalui siaran pers.
Penumpang yang sudah membeli tiket sebelum Selasa tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air. Ke depannya, pengguna jasa Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan, website Lion Air, dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.
Pre-paid baggage bisa didapatkan dengan harga terjangkau dan lebih hemat bersamaan pembelian tiket atau sesudah pembelian tiket. Batas waktunya, enam jam sebelum keberangkatan.
Danang menjelaskan, penerbangan Lion Air dan Wings Air menawarkan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan atas bagasi yang ditetapkan (excess baggage ticket). "Hal ini sebagai bagian upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalisir biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menegaskan, pemberlakuan tarif bagasi tidak dapat dilakukan secara begitu saja. Apabila terdapat maskapai yang melakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian bagasi cuma-cuma, maka mereka diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan.
Persyaratan dan tahapan tersebut antara lain melakukan perubahan standard operating procedure Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, sebagaimana ketentuan pasal 63, PM 185 Tahun 2015. Hal ini dilakukan demi mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Setelah itu, maskapi harus memastikan kesiapan sumber daya manusia, personel, dan peralatan yang menunjang perubahan ketentuan penyediaan bagasi gratis untuk menghindari antrean di area check-in counter dan di area kasir pembayaran bagasi tercatat.
Maskapai juga harus mengantisipasi kemungkinan gangguan operasional dan ketertiban bandara lainnya yang dapat menimbulkan keterlambatan penerbangan. Berikutnya, maskapai harus melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat luas sebagai calon penumpang melalui media cetak, elektronik dan media sosial.
Terakhir, maskapai wajib melaksanakan koordinasi yang intensif dengan stake holders terkait, di antaranya, Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara.
"Dengan dilakukannya hal-hal tersebut maka diharapkan setiap perubahan kebijakan yang dilaksanakan telah dipahami masyarakat dan berjalan dengan baik di lapangan," kata Polana dalam siaran persnya, Jumat (4/1).