Senin 07 Jan 2019 14:09 WIB

Pemerintah Urus Persetujuan Impor Jagung 30 Ribu Ton

Kebutuhan impor jagung 30 ribu ton sesuai perhitungan kebutuhab para peternak

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Petani memanen jagung di Panyileukan, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Petani memanen jagung di Panyileukan, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018).

EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah sedang mengurus surat persetujuan impor (PI) jagung 30 ribu ton. Komoditas tersebut merupakan impor tambahan dari pengajuan 100 ribu yang dilakukan pemerintah pada November.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, saat ini, proses impor memasuki tahap pengusulan penugasan ke Perum Bulog sebagai penanggung jawab teknis. "Prosesnya, Bulog baru bisa impor kalau ada penugasan dari Kementerian BUMN," tuturnya saat ditemui di Gedung Kemendag, Jakarta, Senin (7/1).

Baca Juga

Oke memastikan, rencana impor jagung 30 ribu ton itu sudah disetujui dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama pemangku kepentingan terkait. Angka 30 ribu ditetapkan sesuai dengan perhitungan kebutuhan para peternak.

Nantinya, jagung tersebut ditujukan kepada para peternak mandiri yang dijual dengan harga Rp 4.000 per kilogram. Jagung impor tambahan diprediksi akan masuk pada pertengahan Februari sampai akhir Maret.

Oke mengatakan, sesuai dengan perhitungan dalam rakortas, komoditas itu tidak akan bentrok dengan panen raya yang diprediksi terjadi pada awal April. Dengan begitu, pemerintah memastikan jagung impor dapat terserap maksimal oleh para peternak.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahja Widayanti menjelaskan, harga jagung di sejumlah daerah memang sedang mengalami kenaikan. Menurutnya, saat Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berkunjung ke Wonosobo beberapa waktu lalu harganya terbilang tinggi.

"Sekitar di atas Rp 5.000 per kilogram," ujarnya.

Harga itu diketahui lebih tinggi dari harga acuan penjualan ke konsumen yang tertuang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, yakni Rp 4.000 per kilogram.

Tjahja juga menyampaikan, pihaknya telah mendengar keluhan dari para peternak unggas mengenai tingginya harga jagung saat ini. Ia berharap, dengan keputusan impor jagung, harga komoditas di pasaran dapat kembali stabil sehingga berdampak pada kestabilan harga telur dan daging ayam.

Terkait distribusi ke peternak, Tjahya menuturkan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas penugasan tersebut. "Itu dikelola langsung oleh Bulog. Mereka yang mengatur," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, impor jagung tambahan dilakukan mengingat persediaan yang masih kurang.

Terakhir, pengajuan impor jagung sebanyak 100 ribu ton sudah terealisasi 70 ribu ton pada akhir Desember. Sisanya, 30 ribu ton, diprediksi akan masuk pada pekan ketiga Januari.

Darmin meminta kepada Perum Bulog untuk bisa lebih agresif dalam mendistribusikan jagung hasil impor tersebut. Hal ini harus dilakukan agar harga jagung bisa lebih cepat terasa dan berdampak pada penurunan harga telur ayam ras.

Rencana penambahan impor jagung disambut baik oleh Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia Singgih Januratmoko. Sebab, sampai saat ini, harga jagung sudah menyentuh Rp 6.100 per kilogram, sekitar 52 persen dari harga yang ditentukan dalam Permendag.

Singgih menjelaskan, pabrik pakan ternak juga sudah mengalami kesulitan mendapatkan jagung. Jadi, bisa terlihat bahwa keberadaan jagung sudah memasuki masa kritis yang jika dibiarkan terus menerus akan semakin mencemaskan.

"Diperkirakan, akhir Februari sudah masuk masa panen. Tapi, kalau meleset, tentu akan terus kritis," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (4/1).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement