EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan mulai melakukan pembatasan terhadap impor baja pada 20 Januari 2019. Pemberlakuan diterapkan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, peraturan tersebut sudah di revisi menjadi Permendag Nomor 110 Tahun 2018. "Sudah selesai, sudah diundangkan sejak 20 Desember 2018 lalu dan akan berlaku mulai 20 Januari 2019," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (7/1).
Revisi ini merupakan masukan dari PT Krakatau Steel Tbk (Persero) yang meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018. Peraturan tersebut dinilai memudahkan negara lain untuk impor dengan tidak adanya bea masuk, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu produksi baja dalam negeri.
Regulasi baru diharapkan mampu menurunkan kemungkinan praktik kecurangan impor baja yang selama ini terjadi. Sebab, dalam Permendag 110 Tahun 2018, proses pemeriksaan impor baja akan dikembalikan ke border, dari sebelumnya di post border melalui pusat logistik berikat (PLB).
Skema post border sendiri sudah mulai diimplementasikan pada awal Februari tahun lalu dengan tujuan memangkas waktu tunggu di pelabuhan atau dwelling time. Tapi, menurut pengusaha baja, upaya tersebut tidak efektif.
Menurut catatan Kemendag, sebanyak 52 persen kebutuhan konsumsi baja nasional yang mencapai 13,6 juta ton pada 2017 dipenuhi produk impor. Sementara itu, pada 2018, konsumsi untuk baja impor mengalami peningkatan menjadi 55 persen dalam memenuhi kebutuhan 14,2 juta ton.
Tapi, Oke tidak menyampaikan target pengurangan impor. "Ya kita lihat itu kan tergantung, kita nggak ada target untuk itu. Kita cuma coba mengendalikan impor," katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim optimistis revisi Permendag ini mampu mengurangi impor baja. Pertumbuhan impor baja hingga kuartal II-2018 naik 59 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Silmy menjelaskan, pada Permendag 22 Tahun 2018, impor baja masuk dengan leluasa bebas masuk melalui post border inspection. Inspeksi itu dilakukan secara random dan setelah border. "Nah, Bea dan Cukai tidak punya kewenangan memeriksa, yang punya kewenangan itu Kemendag, itu yang sebelumnya," ujarnya pada Desember lalu.
Inspeksi tersebut memudahkan importir melakukan pengalihan nomor Harmonized System (HS), sehingga tidak dikenakan bea masuk. Silmy menuturkan, hal ini yang dilawan karena berpotensi mematikan industri baja nasional.