EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana untuk membuka kantor cabang di daerah. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM).
Anggota Komite BPH Migas Ibnu Fajar mengatakan saat ini lembaga itu tidak memiliki cabang sehingga tugas pengawasan dinilai kurang maksimal. "Tahun ini kita sedang mengajukan kantor cabang di daerah untuk mempermudah pengawasan," katanya pada Selasa (8/1).
Ibnu menuturkan sesuai UU Migas, BPH Migas berwenang untuk mengatur dan mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, upaya untuk membuka kantor cabang, disebutnya, akan membutuhkan waktu lantaran harus ada perubahan dalam Perpres soal kewenangan lembaga itu.
"Sedang proses tapi butuh waktu karena butuh tidak hanya Kementerian ESDM, tapi juga Kementerian PAN-RB dan kementerian terkait," katanya.
Ibnu mengatakan selama ini pengawasan dilakukan melalui mekanisme uji petik. Lembaga itu juga baru busa mengirim tim pengawasan untuk melakukan penyelidikan jika mendapatkan laporan dari masyarakat.
Ia menambahkan meski dipastikan akan membutuhkan anggaran tambahan, BPH Migas belum menghitung secara rinci kebutuhannya. "Saya tidak tahu persis anggarannya, tapi yang pasti aturannya dulu kita buat," ujarnya.
Pengawasan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM disebut Ibnu tengah digalakkan bukan hanya oleh BPH Migas melainkan juga oleh instansi lain seperti BIN dan kepolisian.