EKBIS.CO, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Ilyas Assad mengatakan, pemerintah sudah meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk merampungkan kajian terkait ekosistem dan manajemen pengelolaan tailing atau limbah pertambangan. Kajian sudah dimulai sejak bulan ini dan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.
Ilyas mengatakan, selama membuat kajian, Kementerian LHK sebagai kementerian teknis akan melakukan pendampingan dan pengawasan. Apabila kajian tersebut sudah selesai, PTFI juga harus mendapatkan persetujuan berupa tanda tangan dari Menteri LHK Siti Nurbaya dan pimpinan di direktorat jenderal terkait.
"Hasilnya nanti akan kami bahas bersama dulu sebelum kajian diimplementasikan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian LHK, Jakarta, Rabu (9/1).
Baca juga, Dalam Kondisi Stabil, Freeport Bisa Hasilkan Rp 33 Triliun
Dalam evaluasi hasil kajian nanti, Ilyas mengatakan, tidak menutup kemungkinan turut melibatkan kementerian atau lembaga lain. Misalnya, hasil kajian menyebutkan apabila tailing dapat dimanfaatkan sebagai material jalan, maka dibutukan masukan dari kementerian teknis yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ilyas menjelaskan, limbah tailing Freeport memiliki potensi pemanfaatan besar yang dapat dihubungkan dengan pengembangan wilayah di sana. Dampaknya, industri kecil dan menengah yang dikelola oleh masyarakat dapat tumbuh. "Paling mudah, misalnya, dimanfaatkan untuk batako. Nantinya, masyarakat tidak perlu beli batako, tapi dapat diolah dari tailing," katanya
Menurut Ilyas, potensi pemanfaatan tailing sudah dilirik oleh perusahaan yang masih belum bisa disebutkan namanya. Perusahaan tersebut berencana menyerap 20 ribu ton tailing Freeport tiap hari. Apabila dapat diimplementasikan, penyerapan ini mampu mengurangi beban pengelolaan tailing yang dapat dihasilkan 140 ribu hingga 160 ribu ton per harinya.
Baca juga, Pemerintah akan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport
Ilyas menambahkan, kajian ekosistem dan menajemen pengelolaan tailing ini menjadi pelengkap roadmap atau peta jalan mengenai pengelolaan tailing PTFI. Peta jalan telah disahkan sebagai Keputusan Menteri LHK Nomor 594/Menlhk/Setjen/PLA.0/12/2018 yang baru diteken pada Desember. Peta jalan tersebut memuat langkah-langkah menuju pengelolaan tailing lebih baik yang harus dilakukan PTFI.
Ilyas memastikan, peta jalan sudah melalui diskusi oleh beberapa pihak, termasuk pemerintah daerah Papua. Dokumen tersebut diproyeksikan untuk jangka waktu 12 tahun ke depan dengan terbagi menjadi dua tahap proses, yakni 2018-2024 dan 2025-2030. "Setelah lima tahun pertama, atau sekitar tahun 2024, akan dilakukan evaluasi," tuturnya.
Kementerian LHK menjamin, permasalahan lingkungan dari kegiatan operasional PTFI dapat teratasi melalui upaya pembinaan, pengawasan dan evaluasi. Ilyas mengatakan, keterlibatan pemerintah sangat penting di sini mengingat produksi limbah tailing yang besar, sehingga tidak dapat diselesaikan sendiri dan dalam waktu singkat. Dengan begitu, proses perbaikan lingkungan diharapkan bisa terlaksana dengan baik.