EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan kembali menegaskan bahwa Pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional sebesar 23 persen pada tahun 2025. Pengembangan dan pemanfaatan EBT dilakukan dengan Pemerintah melalui keekonomian dan keterjangkauan.
"Untuk energi baru terbarukan, komitmen Pemerintah di COP 21 di Paris itu 23 persen menggunakan energi baru terbarukkan (EBT) di tahun 2025. Komitmen ini tetap kita pertahankan dan akan kita laksanakan," ujar Jonan, Rabu (9/1).
Jonan menjelaskan, komitmen pemanfaatan EBT ini meliputi dua sektor yang terbesar, yaitu kelistrikan dan transportasi. Di sektor kelistrikan hingga saat ini telah mencapai sekitar 13 persen, dalam dua hingga tiga tahun kedepan diperkirakan akan naik menjadi 16 sampai 17 persen. "Pembangkit-pembangkit listrik tenaga air yang besar-besar dalam dua hingga tiga tahun mendatang akan tumbuh banyak dan selesai, ditambah lagi dengan panas bumi, pembangkit listrik tenaga surya, bayu (angin) dan biomasa," jelas Jonan.
Sementara dari sisi transportasi, pemanfaatan EBT adalah dengan penggunaan campuran biodiesel sebanyak 20 persen (B20) dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak solar."Untuk transportasi, untuk mesin yang menggunakan solar, sekarang semua menggunakan B20. Termasuk industri juga," tambah Jonan.
Sebagaimana diketahui, kapasitas pembangkit EBT terus meningkat, hingga akhir tahun 2018. Kapasitas terpasang pembangkit panas bumi telah mencapai 1.948,5 Megawatt (MW). Sementara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), pada akhir tahun 2018 mencapai 331,8 MW. Di samping itu, telah beroperasi pula PLTB Sidrap dengan kapasitas 75 MW dan PLTB Jeneponto sebesar 72 MW siap beroperasi. Untuk kapasitas terpasang pembangkit bioenergi telah mencapai 1.858,5 MW, terdiri dari PLT Biomassa, Biogas, PLT Sampah, dan Biofuel.
Pemerintah melakukan berbagai terobosan-terobosan agar pemanfaatan EBT meningkat, antara lain menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap bagi Konsumen PLN. Kebijakan berlaku efektif pada 1 Januari 2019 menjadi payung hukum bagi semua pihak dalam implementasi pemanfaatan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh konsumen PT PLN (Persero).
Partisipasi masyarakat untuk meningkatkan pemanfaatan EBT juga dapat dilakukan dengan dengan memasang PLTS roof top di rumahnya masing-masing. "PLTS, yang kami harapkan masyarakat akan banyak pasang di rumah sehingga bisa meningkatkan komposisi bauran energi nasional," tutup Jonan.