EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan sedang membahas regulasi tarif transportasi daring. Regulasi tentang tarif itu, dianggap dapat menlindungi pengemudi dan penumpang.
Pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan, peraturan tarif angkutan daring dapat dibentuk untuk keselamatan. Ia beralasan, tarif yang dinilai terlalu murah dapat berpengaruh terhadap ketidak pedulian pengemudi terhadap penumpangnya.
"Selain itu, penerarapan target juga membuat pengemudi bekerja diburu-buru jadi tidak tenang," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (10/1).
Selain itu, untuk melindungi beberapa pihak tersebut, dirinya menilai bahwa perlu adanya peraturan terhadap pemutusan kerja atau suspend yang selama ini dianggap masih bersifat sepihak.
Ia memperkirakan, Kementerian Perhubungan dapat menyelesaikan pembahasan regulasi hingga Maret mendatang.
Baca juga, Ketentuan Tarif akan Dimasukkan Dalam Aturan Ojol
"Saya berharapnya sih tidak ada masalah (dalam pembahasan), karena peraturan ini bukan untuk melegalkan, pada dasarnya transportasi roda dua ini memiliki risiko kecelakaan yang tinggi," ujar dia.
Di sisi lain, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, hingga saat ini persoalan tarif masih dibahas dengan pemangku kebijakan.
"Kalau taksi online itu Rp 3.500, mungkin bisa Rp 2.000-Rp 2.500, tarif atasnya pasti enggak mungkin di atas Rp 3.500," katanya, Kamis.
Budi menyampaikan masalah tarif ini merupakan hal prioritas yang harus dibahas dibanding dengan tiga aspek lainnya, misalnya pemutusan kerja pengemudi ojek, keselamatan dan kemitraan.
"Kalau saya perhatikan, di antara keempat ini yang prioritas sekali dan kemungkinan saya harus ada titik temu dengan pihak pengemudi dan aplikator terkait masalah tarif," ucap dia.