Kamis 10 Jan 2019 17:09 WIB

Kemenhub Tegaskan Ojek Bukan Angkutan Umum Meski Diatur

Terdapat empat aspek yang diatur dalam peraturan ojek daring yang akan terbit Maret.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah ojek online mengantarkan penumpang di Kawasan Tebet, Jakarta, Jumat (27/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah ojek online mengantarkan penumpang di Kawasan Tebet, Jakarta, Jumat (27/7).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah memproses penyusunan aturan untuk ojek daring atau online (ojol). Meskipun diatur dalam peraturan menteri, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan ojek tetap tidak dikategorikan sebagai angkutan umum.

Budi mengatakan, diaturnya ojek merupakan bentuk diskresi yang berdasar pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Dalam UU tersebut disebutkan menteri boleh mengatur sesuatu yang telah terjadi sangat masif di masyarakat, yakni ojek daring.

"Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 ini menyangkut masalah diskresi, boleh Pak Menteri Perhubungan mengatur ini sepanjang kegiatan di masyarakat sudah ada tapi belum ada aturannya, berarti pak menteri bisa membuat aturan," katanya.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak disebutkan sepeda motor sebagai angkutan umum. "Makanya dikatakan Menhub, kita hanya mengatur sebagian saja, di mana titik beratnya lebih kepada sepda motor berbasi aplikasi, bukan berarti langsung sepeda motor sebagai angkutan umum," katanya.

Baca juga, Regulasi Tarif Transportasi Daring Lindungi Banyak Pihak

Sebagai perbandingan di negara Asia Tenggara, Budi menyebutkan, sepeda motor memang digunakan secara masif untuk berkendara. Namun, Budi belum mengetahui apakah diatur dalam undang-undang.

"Kalau ojek di negara lain setahu saya ada, Vietnam sudah ada, Thailand ada, tapi regulasinya saya enggak begitu tahu," katanya.

Budi menuturkan ojek daring diatur lebih kepada jaminan keselamatan berkendara baik bagi pengemudi maupun penumpang, termasuk jaminan asuransi. "Kalau taksi online hanya penampilan saja, tidak boleh pakai sandal, kalau ini memang harus perlindungan, para pengemudinya dari misalnya jatuh keserempet harus menggunakan jaket, pakai helm standar baik pengemudi dan penumpangnya," katanya.

Terdapat empat aspek yang diatur dalam peraturan ojek daring yang akan terbit Maret mendatang. Keempat hal itu di antaranya tarif, keselamatan, kemitraan dan perekrutan/pemberhentian pengemudi.

Namun, Budi juga akan mengatur terkait kuota karena saat ini jumlah ojek  daring sangatlah banyak. "Saya kira kalau prinsip transportasi mempertemukan ketersediaan dan permintaan, ketersediaan disesuaikan permintaan. Barangkali kita singgung juga nanti, terkait batasan kuota," katanya. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement