Kamis 10 Jan 2019 17:22 WIB

LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan

Kenaikan tingkat bunga penjaminan masing-masing sebesar 25 basis poin.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Friska Yolanda
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan (tengah) didampingi Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinand D Purba dan Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Didik Madiyono (dari kiri) berbincang sebelum meny
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan (tengah) didampingi Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinand D Purba dan Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Didik Madiyono (dari kiri) berbincang sebelum meny

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum. Kenaikan juga diberlakukan untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, sesuai Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan pada periode ini merupakan penetapan periode reguler Januari 2019. Pada rapat tersebut ditetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Suku bunga di Bank Umum 7 persen untuk rupiah dan 2,25 persen untuk valas. Sedangkan suku bunga Rupiah di BPR sebesar 9,5 persen.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode tanggal 13 Januari 2019 sampai dengan 14 Mei 2019," katanya dalam Konferensi Pers di Equity Tower, Kamis (10/1).

Ia menjelaskan, penetapan kenaikan bunga penjaminan simpanan ini didasari suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren meningkat merespons kenaikan suku bunga kebijakan moneter BI sepanjang Mei-November 2018. Kedua, kondisi likuiditas relatif terjaga namun terdapat risiko pengetatan yang berasal dari pertumbuhan kredit yang melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga. 

Kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) juga menjadi pertimbangan keputusan kenaikan tingkat bunga ini. SSK saat ini berada dalam kondisi terjaga dengan baik di tengah mulai meredanya tekanan yang berasal dari depresiasi nilai tukar dan pasar keuangan. 

Merujuk pada PLPS Nomor 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun yaitu pada peka kedua Januari, Mei dan September. "Kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan," ujar dia.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI), serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement