EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan waktu industri rokok untuk mencantumkan Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan bergambar. Khususnya pada Kemasan Produk Tembakau (Pictorial Health Warning/PHW) hingga 2019.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Anung Sugihantono mengakui, pihaknya memberikan waktu kepada industri rokok untuk menyiapkan PHW baru. Ini sesuai di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 56 tahun 2017 yang merupakan perubahan permenkes Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.
"Dalam perjalanannya, kami memberikan waktu enam bulan tapi ditawar paling lambat setahun untuk mengganti PHW yang lama. Berarti paling lama 2019," ujarnya saat ditemui di pemaparan kinerja Kemenkes 2018, di Jakarta, Kamis (10/1).
Hingga saat ini, dia menambahkan, Kemenkes mencatat belum ada industri rokok yang mengganti PHW di bungkusnya. Ia menyebut kendala yang membuat industri rokok masih memakai PHW lama karena harus melakukan tiga langkah.
Pertama menarik bungkus rokok lama yang ada di lapangan, kedua membuat PHW ukuran yang sama dan kemudian menyampaikan kepada dirjen bea cukai dan ketiga mencetak dan dilaporkan kepada Dirjen Bea Cukai. "Jadi harus dihitung satu kesatuan. Kami memahaminya," katanya.
Kendati demikian, ia menegaskan industri rokok tidak boleh melanggar ketentuan waktu paling lambatengganti PHW yaitu lebih dari satu tahun. Pihaknya mengaku terus mengingatkan mereka dengan melakukan diskusi. Jika melanggar, ia menegaskan sanksi menanti industri tersebut.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengganti tiga dari lima gambar peringatan kesehatan bergambar (public health warning/PHW) yang ada di kemasan rokok. Hal ini dilakukan karena tiga gambar tersebut tidak efektif dalam mencegah konsumsi rokok.
"Kami mencari gambar lain dan menemukan tiga PHW baru, dua di antaranya dari Indonesia," kata Anung.
Penggantian PHW dalam kemasan rokok sudah menjadi amanat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Gambar tersebut dievaluasi empat tahun sekali.