Senin 14 Jan 2019 13:07 WIB

Jokowi akan Panggil Seluruh Kepala Daerah Akhir Bulan Ini

Pemanggilan kepala daerah untuk mensinkronkan sistem perizinan usaha pusat dan daerah

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo menemui belasan ribu perangkat desa yang memenuhi Istora Senayan Jakarta, Senin (14/1).
Foto: Sapto Andika Candra/Republika
Presiden Joko Widodo menemui belasan ribu perangkat desa yang memenuhi Istora Senayan Jakarta, Senin (14/1).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memanggil seluruh kepala daerah di Indonesia akhir Januari 2019 ini untuk membahas laju pelayanan perizinan. Jokowi menilai, belum terintegrasinya pelayanan perizinan antara pusat dan daerah menjadi salah satu ganjalan serius untuk mengundang investasi di daerah.

Pemerintah pusat sudah menjalankan sistem perizinan investasi terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang saat ini dijalankan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem ini untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha yang diajukan masyarakat.

"Kita melihat ini dulu, baru nanti akhir bulan ini kita kumpulkan bupati/walikota untuk mensinkronkan sistem ini dengan sistem yang ada di daerah. Daerah juga punya kok Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," jelas Jokowi, Senin (14/1).

Melalui OSS di BKPM Pusat, pengajuan izin permulaan bisa dilakukan dalam waktu dua jam saja. Dalam kurun waktu singkat, masyarakat bisa mendapat nomor induk berusaha (NIB) dan izin usaha untuk memulai usahanya.

"Sambil menunggu lagi ada yang namanya Service Level Agreement selama satu bulan menyangkut izin lokasi, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan. Tapi sudah bisa memulai dulu," ujar Jokowi.

Jokowi menambahkan, adanya Service Level Agreement sekaligus sebagai jaminan bagi calon pengusaha untuk bisa menjalankan usahanya. Menurutnya, izin di level daerah bisa tetap terbit bila dalam waktu satu bulan sejak pengajuan di pusat tidak ada tindak lanjut.

"Artinya sudah otomatis berjalan, itu dipaksa," katanya.

OSS sendiri merupakan reformasi sistem perizinan yang ditawarkan pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia. Sistem itu mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha di bawah Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah secara elektronik.

Dengan adanya sistem ini, para pelaku usaha tidak perlu mengurus perizinan di berbagai tempat untuk memulai usaha, karena program OSS telah mempermudah segala hal mengenai kemudahan berbisnis. Pemerintah mengharapkan sistem OSS dapat mendorong kinerja investasi dalam bidang pengolahan terutama yang berbasis ekspor dan subtitusi impor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement