Selasa 15 Jan 2019 16:49 WIB

Ini Cara Kemendes Turunkan Korupsi Dana Desa

Pada 2019, dana desa mencapai Rp 70 triliun.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Dwi Murdaningsih
Dana Desa
Dana Desa

EKBIS.CO, JAKARTA --  Sekertaris Jendral Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia (Sekjen Kemendes PDTT) Anwar Sanusi tak menampik dana desa yang semakin tinggi membuat potensi terjadinya korupsi. Dana desa terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, dan pada 2019, dana desa mencapai Rp 70 triliun.

“Memang yang namanya korupsi dimana mana selalu ada. Oleh karena itu di 2019, kami ingin memperkuat peran masyarakat dan juga organisasi masyarakat untuk berperan dalam pengawalan dana desa,” kata Anwar di Jakarta, Selasa (15/1).

Ini Alasan Peningkatan Dana Desa

Anwar menjelaskan, saat ini Kemendes PDTT sedang menyusun peraturan menteri (Permen) terkait prioritas penggunaan dana desa. Setiap desa wajib menyampaikan secara terbuka rekapitulasi penggunaan dana desa yang mereka kelola. Selain itu, Kemendes PDTT, kata dia juga telah berkerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam upaya transparansi anggaran dana desa.

“Karena memang setiap desa diberikan dana yang tidak sedikit, minimal menerima satu miliar dana bantuan. Kami juga bekerjasama dengan DMI agar masjid dapat dipergunakan sebagai tempat penyampaian rincian penggunaan anggaran desa. Ini sudah kami edarkan agar dapat segera dilakukan di seluruh desa,” jelas Anwar.

Terkait pengawasan, dia menegaskan akan terus memaksimalkan peran inspektur desa. Anwar juga mengaku telah melakukan diskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari solusi menurunkan angka korupsi serta peningkatan pengawasan dana desa.

“Dana desa kan jelas peruntukannya, termasuk yatim dan fakir. Jadi kalau ada yang korupsi disitu maka siksaannya sama dengan memakan hak mereka (fakir dan miskin),” kata dia.

Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tercatat sedikitnya ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 miliar. Total hingga saat ini sedikitnya 141 orang kepala desa tersangkut kasus korupsi dana desa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement