EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengelola ritel belanja SOGO, PT Panen Lestari Internusa, mengeluhkan batas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund yang tidak sejalan dengan misi untuk menggenjot pariwisata nasional. Tingginya batasan VAT refund membuat wisatawan asing tak berminat belanja di Indonesia.
"Orang ke Indonesia paling jalan-jalan saja, lihat alam. Kalau belanja, nanti dulu deh, mending ke Singapura atau Bangkok. Jadinya kita ketinggalan peluang," kata Managing Director PT Panen Lestari Internusa Handaka Santosa, Rabu (16/1).
VAT refund merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di Indonesia, yang kemudian dibawa ke luar daerah pabean atau luar negeri. Pengembalian pajak sebesar 10 persen atas transaksi belanja minimal Rp 5 juta itu diberlakukan sejak 2010 untuk memberikan daya tarik bagi wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia.
Sayangnya, batasan transaksi minimal Rp 5 juta masih dinilai terlalu tinggi sehingga belum banyak ritel yang memanfaatkannya. Selain itu, batasan tersebut dinilai masih terlalu tinggi jika dibandingkan dengan batasan VAT refund di sejumlah negara lain.
Di Singapura misalnya, jelas Handaka, turis asing bisa mengklaim VAT refund dengan berbelanja minimal 100 dolar Singapura (sekitar Rp 1 juta), Inggris 50 poundsterling (sekitar Rp 900 ribu) dan di Jepang sebesar 5.000 yen (sekitar Rp 650 ribu). "VAT refund-nya bahkan ada yang di kasir. Mudah sekali," katanya.
Handaka berharap usaha pemerintah menggenjot sektor pariwisata dilakukan dengan konsep yang menyatu dan saling mendukung. "Pemerintah ini usahanya bagus di pariwisata, hanya saja soal refund ini bagaimana? Seharusnya bisa menjadi satu sinergi dan kesatuan konsep," harapnya.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengamini VAT refund dapat digunakan sebagai pendorong pariwisata dan sektor ritel. Sayangnya, menurut dia, fasilitas tersebut hanya berlaku di lima bandara internasional yakni Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar Bali, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Yogyakarta, dan Djuanda Surabaya Jawa Timur serta sejumlah pusat belanja yang jumlahnya masih terbatas.
"Turis senang dapat itu, sayang (ritel VAT refund) terbatas. Mungkin bisa di setiap mal untuk bisa refund untuk memudahkan orang mendapatkan hal itu," kata Aviliani.