Kamis 17 Jan 2019 18:54 WIB

BI Sebut Banyak Persyaratan yang Harus Dipenuhi Fintech Cina

Fintech asal Cina telah menggandeng tiga bank di Indonesia untuk jadi rekan bisnis.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyebut Alipay dan WeChat Pay masih harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa beroperasi di Indonesia. Saat ini mereka masih dalam proses perizinan meski telah menggandeng lembaga keuangan domestik.

Deputi Gubernur BI, Sugeng mengatakan tiga bank di Indonesia telah digandeng untuk menjadi rekan bisnis. Alipay bekerja sama dengan Bank Central Asia (BCA) dan CIMB Niaga, sementara WeChat Pay menggaet BNI.

"Mereka dalam proses perizinan BI, BCA-Alipay dan BNI-WeChat Pay masih menjalani proses memenuhi kelengkapan dokumen, yang sudah lebih maju itu Alipay-CIMB Niaga," katanya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG), di Bank Indonesia, Kamis (17/1).

Menurutnya dokumen kerja sama CIMB Niaga dengan Alipay sudah masuk dan masih dinilai. Setelah ini prosesnya masih cukup panjang.

BI akan melihat sistem teknis kerja sama secara keseluruhan. "BI akan melihat bagaimana sistemnya, teknis teknologinya, apakah akan robust, aman tidak bagi konsumen, dan lain-lainnya," kata dia.

Sugeng menambahkan selama proses perizinan tersebut tentu tidak boleh ada operasional dari Alipay mau pun WeChat Pay. Jika kedapatan melanggar maka mereka akan dikenakan sanksi.

Sugeng mengatakan BI telah memanggil dan memperingatkan keduanya untuk menaati peraturan. Termasuk akan terus melakukan pengawasan penuh selama proses. Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan BI telah dengan jelas menjabarkan peraturan.

"Provider internasional harus kerja sama dengan perusahaan domestik kalau ingin beroperasi atau menjalankan sistem pembayarannya di Indonesia," katanya.

Kerja sama seperti ini kedepannya kemungkinan akan terus bertambah. Sehingga, tambah Perry, BI akan terus melakulan review dan evaluasi peraturan dari waktu ke waktu. Hal ini karena BI menilai keberadaan fintech sangat membantu proses percepatan perekonomian dan sumber pertumbuhan.

Inovasi sangat diperlukan meski beberapa risiko harus diwaspadai. Cyber risk menjadi tema utama dalam prosesnya. Perkembangan sistem keuangan fintech dan inovasi sistem jangan sampai mempengaruhi atau menimbulkan ketidakstabilan.

Terkait fintech BUMN, BI mengatakan belum ada laporan atau dokumen perizinan yang masuk. Termasuk potensi fintech tersebut dengan fintech internasional. Kemarin, Menteri BUMN menyangkal Fintech BUMN akan bekerja sama dengan WeChat Pay. Menurutnya, fintech BUMN akan berdiri sendiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement