EKBIS.CO, JAKARTA -- Kenaikan tarif kargo udara sudah sangat menekan perusahaan logistik dari segi biaya operasional. Untuk itu, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo), menyesuaikan tarif pengiriman yang diberlakukan kepada konsumen pada Januari 2019.
Sekretaris Jenderal Asperindo, Amir Syarifudin menjelaskan, dalam rangka mencegah berbagai dampak negatif lebih jauh lagi akibat dari kenaikan tarif kargo udara yang diberlakukan berkali-kali oleh pihak maskapai penerbangan, tahun lalu Asperindo telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Koordinator Perekonomian dengan tembusan ke beberapa kementerian dan instansi terkait, termasuk pihak maskapai. Namun, tidak ada tanggapan sama sekali.
"Akibat kenaikan tarif Surat Muatan Udara (SMU), perusahaan anggota Asperindo sepakat untuk menyesuaikan tarif pengiriman yang diberlakukan kepada konsumen pada Januari 2019. Dampaknya pun telah dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen, termasuk para pelaku e-commerce, dan UKM di seluruh Indonesia," jelas Amir melalui siaran pers, Jumat (18/1).
Dia menjelaskan, pada Senin (14/1) lalu, Asperindo mengadakan Rapat Pleno pertama di tahun 2019. Rapat Pleno kali ini menjadi Rapat Pleno Akbar karena dihadiri oleh para ketua atau perwakilan DPW Asperindo dari berbagai daerah di seluruh nusantara, baik dari Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.
Selain itu, beragam aspirasi disampaikan karena kenaikan tarif kargo udara ini menimbulkan permasalahan yang berbeda-beda di tiap daerah. Kenaikan tarif kargo udara sudah sangat menekan perusahaan anggota Asperindo dari segi biaya operasional.
"Bahkan kenaikan tertinggi mencapai 330 persen seperti yang terjadi di Sumatera Utara," ungkap Amir.
Oleh karena itu, para anggota Asperindo sepakat untuk mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan tarif kargo udara. Terkait dengan langkah Asperindo serta hasil kesepakatan anggota pada Rapat Pleno Akbar, Asperindo membentuk tim Pokja khusus yang akan fokus menangani permasalahan ini.
Kemudian, karena surat resmi ke tingkat kementerian tidak mendapatkan tanggapan, maka Asperindo juga sepakat untuk melakukan eskalasi dengan mengirimkan surat resmi langsung kepada Presiden Joko Widodo. Hal terakhir yang menjadi kesepakatan seluruh anggota Asperindo adalah melakukan aksi nyata.
"Jika Bapak Presiden pun tidak memberikan perhatian, maka kami akan berupaya maksimal dengan melakukan aksi nyata berupa melakukan penyetopan pengiriman via kargo udara di tanggal dan jangka waktu yang belum ditentukan. Tentunya, dengan berbagai pertimbangan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Amir.
Amir juga menuturkan bahwa langkah tersebut semata-mata bertujuan agar pemerintah pusat memberikan perhatian khusus dan menindaklanjuti permasalahan kenaikan tarif kargo udara, karena berlawanan dengan Nawacita Pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan biaya logistik.
“Logistik saat ini bukan hanya terkait jalur laut dan darat, tapi juga udara. Pihak yang terdampak dari kenaikan tarif kargo udara ini, bukan hanya para anggota Asperindo sebagai perusahaan jasa pengiriman ekspres dengan konsumennya yang termasuk para UKM dan pelaku e-commerce, tapi juga industri dengan komoditi berupa perishable goods," jelas Amir.
Industri yang membutuhkan pendistribusian cepat tersebut, seperti industri hasil laut, pertanian, dan sebagainya, yang berperan besar terhadap perekonomian, sehingga Pemerintah pusat sangat diharapkan perhatiannya.
"Jadi, seluruh langkah yang kami jalankan juga sebagai dukungan nyata terhadap seluruh pelaku UKM, e-commerce, dan industri yang bergantung pada pengiriman via jalur udara," katanya.