Kamis 24 Jan 2019 22:05 WIB

Kemendagri Minta Kepala Daerah Tak Salahgunakan Wewenang

Prinsipnya Kemendagri mendukung penuh pencegahan serta penindakan kasus korupsi

Red: EH Ismail
Kapuspen Kemendagri Bahtiar
Kapuspen Kemendagri Bahtiar

EKBIS.CO, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar prihatin dengan operasi tangkap tangan (OTT)  Bupati Mesuji, Lampung. Bupati tersebut melakukan transaksi suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Bahtiar menegaskan, dalam setiap forum Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo selalu mengingatkan seluruh kepala daerah dan jajarannya menghindari area rawan korupsi.

“Mendagri selalu membina Kepala Daerah agar memberikan layanan apapun tidak boleh korupsi. Nah jika masih saja ada kepala daerah yang melakukan hal tersebut. Artinya, yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangan dalam memberikan pelayanan. Ini diluar kontrol kemendagri,” kata Bahtiar saat mendampingi Mendagri di Komplek DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (12/1).

Bahtiar menyebut, praktik koruptif tidak terlepas dari timpangnya antara cost politik, biaya operasional pejabat kepala daerah dibandingkan dengan penghasilan tetap kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Peningkatan penghasilan tetap KDH/Wakil KDH patut menjadi prioritas. Ini penting agar sang pemimpin daerah yang kita pilih melalui proses Pilkada yang di pilih secara langsung,  yang begitu mahal tidak tumbang seketika karena soal-soal korupsi. Itu pemikiran saya, walaupun hal ini  masih harus dikaji mendalam,” ujar Bahtiar.

Ia menegaskan, jika terkait hal ini, pemimpin daerah masih cari-cari sumber pembiayaan alternatif maka berdampak kepada aparat di bawahnya untuk mencari sumber yang dapat memenuhi kebutuhan kepala daerah. “Jadi dampaknya sistematik, jika KDH tidak memiliki penghasilan tetap yang seimbang dengan kebutuhan sehari-hari kepala daerah,” tutur Bahtiar.

Ia menjelaskan,  KDH diberikan saja pendapatan secara sah ketimbang mereka terpaksa mencari sumber-sumber secara tidak sah untuk memenuhi kebutuhan operasional jabatannya.

“ Idealnya atau mestinya sang pemimpin daerah dipenuhi kebutuhannya secara sah dari negara sehingga fokus menghibahkan dirinya mengabdi untuk masyarakat di daerahnya,” ungkapnya.

Prinsipnya Kemendagri mendukung penuh segala.bentuk dan upaya pencegahan serta penindakan dari tindak pidana korupsi dalam rangka pemberantasan korupsi sebagai ancaman keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara negara.

“Silakan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah” tegasnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement