EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan kepada pemerintah daerah (pemda) agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Dia menegaskan, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“(Mohon) segera dibayarkan, dibayarkan tanggal 26 jatuhnya, karena harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran,” kata Suhajar pada Rapat Koordinasi terkait Persiapan Pemda dalam Hal Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, Rabu (20/3/2024).
Suhajar menjelaskan, pembayaran THR didasarkan perhitungan penghasilan pada Maret 2024. Sementara untuk gaji ketiga belas didasarkan perhitungan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024.
Suhajar berharap, Pemda dapat segera mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13. Hal ini mengingat waktu pembayaran THR kepada pegawai sudah dekat.
Di samping itu, Suhajar juga mengingatkan kepada gubernur dan penjabat (pj) gubernur agar memantau pembayaran THR oleh pemerintah kabupaten dan kota.
“Kepada gubernur atau pj gubernur selaku wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota, jadi tolong sekretaris daerah provinsi, jadi ada tugas gubernur dan pj gubernur, jangan sampai sebuah kabupaten tidak membayarkan THR,” kata Suhajar.