EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perusahaan fintech atau financial technology masih membutuhkan keberadaan bank konvensional guna menjalin kerja sama dalam beberapa hal. Salah satunya terjait dengan perpindahan dana.
"Mau tidak mau semua pengusaha fintech itu pasti membutuhkan bank, setidaknya mereka membutuhkan untuk rekeningnya dan perpindahan dananya, karena tidak mungkin mereka bisa memindahkan dana sendiri. Mereka pasti membutuhkan kerja sama dengan bank," kata Kepala Subbagian Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Felix Arnold di Jakarta, Selasa (29/1).
Dia juga menjelaskan bahwa dari sisi pasarnya saja, perusahaan fintech dan bank masing-masing memiliki segmen pasar yang berbeda. "Kita perlu melihat bank bukan sebagai sistem finansial keseluruhan yang akan menangani semua hal, tapi dia akan tersegregasi. Untuk mikronya dia akan lari ke fintech, sedangkan untuk makronya akan menuju ke bank," tutur Felix.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI Adrian Gunadi menilai kehadiran financial technology atau fintech di Indonesia saling melengkapi dengan perbankan, bukan berpeluang mengurangi lapangan pekerjaan di sektor perbankan. Dia juga menjelaskan banyak bank yang antusias melakukan kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan fintech. Selain itu dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK nomor 12 yang mengatur hubungan kerjasama kolaborasi antara fintech dengan bank menjadi dasar dari langkah kolaborasi kedua entitas tersebut.
Adrian juga memandang kolaborasi antara bank dan fintech merupakan hal yang tepat, mengingat jika bank ingin membuat fintech-nya sendiri apakah organisasi mereka memiliki kesiapan bergerak seperti perusahaan fintech. Kesiapan dan keterbukaan antar perusahaan fintech untuk saling bertukar data juga dianggap sebagai salah satu faktor lainnya yang dapat mendorong kolaborasi antara fintech dengan bank.