Rabu 30 Jan 2019 15:10 WIB

Menkeu: Defisit Transaksi Berjalan Bukan Suatu Dosa

Defisit neraca transaksi berjalan dapat memberikan tekanan ke perekonomian nasional

Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pengarahan dalam pembukaan Mandiri Investment Forum (MIF) 2019 di Jakarta, Rabu, (30/1/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pengarahan dalam pembukaan Mandiri Investment Forum (MIF) 2019 di Jakarta, Rabu, (30/1/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit neraca transaksi berjalan bukan merupakan suatu dosa. Asalkan, kata Menkeu, defisit tersebut dapat terkelola dengan baik untuk mendukung kinerja perekonomian.

"Defisit transaksi berjalan bukan suatu dosa, tapi memang ada konsekuensi kalau kondisi global tidak mendukung," kata Sri Mulyani dalam acara forum investasi di Jakarta, Rabu (30/1).

Sri Mulyani menjelaskan defisit neraca transaksi berjalan dapat memberikan tekanan terutama ketika terjadi aliran modal keluar dan fluktuasi nilai tukar. Ia mengakui hal tersebut terjadi karena Indonesia sedang mendorong pembangunan sehingga membutuhkan impor bahan baku dan bahan modal untuk produksi.

Namun, pemerintah melakukan penyesuaian untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan agar tidak seterusnya mengalami defisit dan menenangkan pelaku pasar atas kondisi domestik. Untuk itu, pemerintah memperbaiki sistem perizinan terpadu agar penanaman modal mulai tumbuh di Indonesia dan mewajibkan penggunaan B20 untuk menekan impor migas.

Dalam kondisi ini, Sri Mulyani mengatakan pengambil kebijakan telah melakukan upaya tanpa mengorbankan tujuan jangka panjang demi target jangka pendek yang dilakukan dengan mengorbankan popularitas.

"Kondisi ini membutuhkan kebijakan yang kredibel, meski kadang-kadang ada trade off yang sulit dan tidak mudah dilakukan apalagi menjelang masa pemilihan umum," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement