Selasa 05 Feb 2019 05:45 WIB

BSN Luncurkan Pedoman Standar Rel Kereta Api Indonesia

Standardisasi yang dikeluarkan BSN mengatur antara lain bagian dari badan jalan KA

Red: Nidia Zuraya
Rel kereta api, ilustrasi
Foto: Blogspot
Rel kereta api, ilustrasi

EKBIS.CO, SURABAYA -- Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengeluarkan pedoman standardisasi rel kereta api di Indonesia. Pedoman ini untuk melindungi keselamatan pengguna kereta api serta meningkatkan mutu, efisiensi pekerja, sarana dan prasarana perkeretaapian.

Direktur Pengembangan Standar Mekanika Energi, Elektronika, Transportasi dan Teknologi Informasi BSN, Yustinus Kristianto Widiwardono dalam keterangan persnya, Senin (4/2) mengatakan standardisasi dilakukan dengan menyusun dua standar terbaru tentang perkeretaapian.

Dua standardisasi itu, yaitu SNI IEC 62278:2002 Aplikasi Perkeretaapian-Spesifikasi dan Demonstrasi RAMS (Reliability, Availability, Maintainability dan Safety) yang sesuai dengan keputusan Kepala BSN, No 532/KEP/BSN/12/2018.

Kemudian SNI 8633:2018 Spesifikasi Balas, Sub Balas dan Lapisan Dasar (Sub Grade) untuk jalur kereta api sesuai dengan keputusan Kepala BSN, No 411/KEP/BSN/12/2018.

Kristianto mengatakan, standar yang dibuat mengadopsi standar IEC/International Electrotechnical Commsission. "Standar Internasional ini memberikan pedoman kepada pelaku usaha perkeretaapian dan industri pendukung perkeretaapian untuk tetap fokus pada keandalan, ketersediaan, perawatan dan keselamatan serta interaksinya," katanya.

Standar ini, kata dia, juga akan mendorong kerja sama pelaku usaha perkeretaapian dan industri pendukung perkeretaapian terkait pengadaan untuk mencapai kombinasi yang optimal. "Proses yang ditetapkan di dalam SNI memiliki asumsi bahwa pelaku usaha perkeretaapian dan industri pendukung perkeretaapian memiliki kebijakan tingkat-bisnis yang mengatur kualitas, kinerja dan keamanan," katanya.

Menurut Kristianto, standardisasi yang dikeluarkan oleh BSN mengatur antara lain bagian dari badan jalan kereta api seperti tempat penempatan bantalan rel, serta drainase di kanan-kiri rel yang berfungsi menyalurkan beban kereta api kepada bantalan, agar tumbuhan tidak tumbuh di badan jalan yang dapat mengganggu struktur jalur kereta api.

"Kami juga mengatur mutu material, seperti berat isi, berat jenis, kuat tekan rata-rata, kandungan partikel pipih, keausan, ketahanan cuaca, kemampuan menyerap air, serta kandungan tanah, lumpur dan organik," katanya.

Ia berharap, dengan SNI terkait rel perkeretapian diharapkan bisa segera diterapkan para pemangku kepentingan perkeretaapian di Indonesia, mengingat angkutan penumpang dan barang ini, sangat menyangkut keselamatan.

"Kami harap di tahun 2019 ini 16 usulan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) dapat terealisasi untuk mendukung keselamatan di bidang perkeretaapian," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement