EKBIS.CO, AROSUKA -- Alokasi dana desa untuk Kabupaten Solok, Sumatra Barat, pada 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp 11,4 miliar. Dana desa dialokasikan Rp 74,3 miliar dibandingkan tahun 2018 yang hanya Rp 62,9 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Medison mengatakan kenaikan tersebut seiring peningkatan anggaran desa secara nasional menjadi Rp 70 triliun pada 2019 dibandingkan 2018 yang Rp 60 triliun.
"Memang tahun lalu, Kabupaten Solok hanya mendapatkan Rp 62 miliar, tapi secara keseluruhan, tidak ada nagari (desa), yang merasa kekurangan, karena sesuai regulasi, nagari tertinggal diprioritaskan," ujarnya.
Untuk 2019, regulasi pencairan dana masih sama dengan 2018 yakni akan diberikan kepada nagari dalam tiga tahap.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Sedangkan untuk pemakaian dana desa bagi pembangunan tergantung dari musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) nagari dan Permendes 19 Tahun 2017, yang biasanya nagari masih fokus ke infrastruktur.
Ia juga mengatakan alokasi dana desa pada 2019, regulasinya masih sama. Penetapan alokasi dana desa dilakukan dengan menyempurnakan formula pengalokasian melalui penyesuaian proporsi dana yang dibagi rata (alokasi dasar) dan dana yang dibagi berdasarkan formula (alokasi formula).
Kemudian, memberikan afirmasi (alokasi afirmasi) pada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.
"Regulasi ini untuk memberikan fokus yang lebih besar pada pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, yaitu dengan melakukan penyesuaian bobot jumlah penduduk miskin dan luas wilayah," katanya.
Beberapa nagari di Kabupaten Solok yang mendapat alokasi afirmasi yaitu Sungai Nanam, Sariak Alahan Tigo, Sungai Abu, Batu Bajanjang, Garabak Data, dan Kampung Batu Dalam, tambahnya.
Terkait pemakaian dana desa, Medison mengatakan Kabupaten Solok mulai 2017 sudah menerapkan transparansi keuangan sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efisien.
Menurutnya, pemerintah nagari telah menyadari dengan mengumumkan data keuangan, maka akan menimbulkan kepercayaan di masyarakat, serta terhindar dari jeratan hukum.
Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui. Sebab, masyarakat lah sebagai pengawas dan dinas hanya bisa memberikan saran dan konsultasi. Ia menjelaskan cara nasional pada 2015 penyerapan anggaran hanya 82 persen. Pada 2016 naik menjadi 97 persen, pada 2017 naik lagi menjadi 98 persen dan pada tahun ini sudah mencapai 99 persen.
Pemanfaatan dana desa selama periode 2015-2018 lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, drainase, irigasi, dan embung.
"Namun, pemanfaatan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat desa masih belum optimal. Padahal, banyak desa yang mempunyai kegiatan ekonomi kreatif, yang dapat didorong menjadi mata pencarian bagi masyarakat," ujarnya.