Kamis 07 Feb 2019 01:24 WIB

Kemenkop dan UKM Tekankan Pentingnya Pengawasan Koperasi

Kemenkop akan kembangkan Satgas Pengawas Koperasi

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno menekankan penting dan perlunya pengawasan kinerja dan operasional koperasi di seluruh Indonesia
Foto: Kementerian Koperasi dan UKM
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno menekankan penting dan perlunya pengawasan kinerja dan operasional koperasi di seluruh Indonesia

EKBIS.CO,  Jakarta - Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno menekankan penting dan perlunya pengawasan kinerja dan operasional koperasi di seluruh Indonesia. Meski di kepengurusan koperasi sudah ada fungsi pengawasan berupa Badan Pengawas yang dipilih anggota.

"Pada tahun ketiga ini, kami akan terus mematangkan pelaksanaan pengawasan koperasi untuk terwujudnya koperasi yang sesuai dengan peraturan perundangan", kata Suparno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/2).

Suparno menambahkan, pengawasan koperasi itu diantaranya terkait dengan kepatuhan terhadap legal, keuangan, transaksi, perijinan, badan hukum, organisasi, dan sebagainya. "Untuk KSP atau koperasi yang memiliki unit simpan pinjam, diantaranya terkait penghimpunan dana anggota, hingga mengontrol penyaluran dana koperasi", imbuh Suparno.

Untuk itu, Suparno akan terus mengembangkan Satgas Pengawas Koperasi sebagai lokomotif terdepan dalam pengawasan koperasi di seluruh Indonesia. "Hingga saat ini, kita terus perjuangkan status dari tenaga Satgas ini menjadi jabatan fungsional", kata Suparno.

Suparno menjelaskan, dari total 142.142 unit koperasi di seluruh Indonesia, 99,64 persen diantaranya adalah kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penilaian kesehatan sesuai dengan UU 23/2004 tentang Pemda. "Sudah ada sebanyak 1.712 orang PNS di setiap provinsi lima orang dan kabupaten/kota tiga orang untuk meningkatkan koordinasi serta pengawasan koperasi", papar Suparno.

Namun, lanjut Suparno, yang harus menjadi perhatian adalah meskipun tugas pengawasan, pemeriksaan serta penilaian kesehatan koperasi merupakan kewajiban pemda, masih ada pemda yang belum atau kurang mengalokasikan anggaran dan SDM yang kompeten untuk melaksanakan tugas tersebut.

"Bahkan, masih bisa dihitung dengan jari jumlah koperasi di wilayaj kabupaten/kota yang belum melaporkan keuangannya sebagai satu kewajiban", ungkap Suparno.

Sementara untuk 516 koperasi berskala nasional yang menjadi tugas Kemenkop, 288 koperasi diantaranya telah dilakukan pemeriksaan. "Hasilnya, ditemukan permasalahan. Pertama, masalah kelembagaan koperasi yaitu izin usaha simpan pinjam, izin pembukaan kantor cabang, perubahan anggaran dasar, koperasi tidak melaksanakan RAT, belum memiliki peraturan khusus, SOM, hingga SOP", kata Suparno.

Kedua, jelas Suparno, ditemukan koperasi yang dipailitkan oleh anggota atau pihak ketiga. Sudah ada tujuh koperasi di Jakarta, Jatim, Makassar, dan sebagainya, yang tengah berproses pailit di Pengadilan Negeri. "Ketiga, ditemukan masih terbatasnya jumlah Dewan Pengawas Syariah untuk KSP berbasis syariah", pungkas Suparno

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement