Selasa 19 Feb 2019 18:29 WIB

Jasa Raharja Maluku Salurkan Bantuan Bina Lingkungan

Bina lingkungan merupakan bentuk implementasi BUMN hadir untuk negeri.

Red: Gita Amanda
Jasa Raharja (Ilustrasi)
Jasa Raharja (Ilustrasi)

EKBIS.CO, AMBON -- PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyalurkan bantuan bina lingkungan bagi pembangunan renovasi dermaga Katapang, Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Bantuan bina lingkungan dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala Cabang Jasa Raharja Maluku, M.Iqbal Hasanuddin dengan kepala dusun Ketapang, Arsyad Syukur M.Noer di Ambon, Selasa (19/2).

Hasanuddin menyatakan, bantuan bina lingkungan merupakan bentuk implementasi BUMN hadir untuk negeri. PT Jasa Raharja Maluku pada 2019 menyalurkan bantuan bina lingkungan yang diperuntukan bagi masyarakat pengguna moda transportasi laut yakni perahu cepat (speedboat) jurusan Hitu, pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah ke Ketapang, Kabupaten SBB.

Baca Juga

"Kita pada 2019 membantu pembangunan renovasi dermaga Ketapang, untuk mendukung arus penumpang dan barang di dusun Ketapang," katanya.

Ia mengakui, hasil survei yang dilakukan pihaknya terdata dermaga Ketapang tidak layak untuk aktifitas penumpang dan barang. Sehingga membantu proses renovasi dermaga dengan panjang 120 meter.

Anggaran pembangunan renovasi dermaga sebesar Rp 998,5 juta yang akan disalurkan dalam tiga tahap. "Setelah penandatangana kerja sama, kita menunggu tanda tangan dari Direktur Keuangan Jasa Raharja untuk penyaluran tahap satu ke pemerintah dusun Katapang untuk memulai proses renovasi," ujarnya.

Iqbal berharap, pembangunan dermaga dapat mendukung arus penumpang dan barang. Serta menjamin penumpang yang naik turun perahu cepat untuk dilindungi asuransi Jasa Raharja.

Pihaknya juga mengimbau kepala dusun Ketapang untuk mengingatkan pemilik perahu cepat agar melaksanakan amanat UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk mengasuransikan penumpang.

"Kami siap untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik perahu cepat dan penumpang untuk memastikan sudah terjamin asuransi atau belum," katanya.

Sementara itu kepala dusun Katapang, Arsyad memberikan apresiasi bagi PT Jasa Raharja melalui program bina lingkungan yang membantu proses renovasi dermaga. Pembangunan dermaga ini menurutnya, sudah didambakan masyarakat Katapang, karena selama ini yang kerap menggunakan jembatan darurat untuk aktifitas bongkar muat barang dan penumpang.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement