Rabu 20 Feb 2019 15:47 WIB

Istana: Kenaikan Gaji Aparatur Desa Baru Bisa Dilakukan 2020

Presiden Jokowi menjanjikan revisi aturan gaji aparatur desa pada bulan ini

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo memberikan pidato dalam acara Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2019 di Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo memberikan pidato dalam acara Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2019 di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menyebutkan kenaikan gaji perangkat desa atau penyetaraan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA baru bisa dilakukan pada 2020 nanti. Padahal pada Januari lalu Presiden Jokowi menjanjikan revisi aturan soal perangkat desa bisa dilakukan hanya dalam dua pekan.

Aturan yang dia maksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). "Tanyakan ke Mendagri. Kalau (draf revisi) sudah ke meja saya, saya tanda tangani, tanyakan ke Mendagri," jelas Jokowi singkat usai menghadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Rabu (20/2).

Baca Juga

Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho menambahkan bahwa melalui revisi beleid yang ada nanti, Kepala Daerah dan Perangkat Daerah akan mendapat gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta per bulan. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian tahun 2018 terkait Dana Desa.

Yanuar menyebutkan, keputusan penyetaraan gaji ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.

Nantinya, Kepala Desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, Sekretaris Desa mendapat 90 persen, dan Perangkat Desa mendapat 80 persen. "Gaji kepala desa dan perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA. Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya (2020)," kata Yanuar.

Yanuar menyebutkan bahwa 'penundaan' realisasi penyetaraan gaji kepala desa dan perangkat desa menjadi 2020 disebabkan anggaran pembayaran penghasilan tetap (siltap) tidak hanya bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap provinsi dan kabupaten.

"Sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah, perubahan APBD harus melalui berbagai prosedur termasuk pembahasan bersama DPRD. Sehingga implementasi Siltap baru bisa masuk dalam perencanaan APBD 2020," kata Yanuar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement