Rabu 20 Feb 2019 22:16 WIB

Penjelasan di Balik Anggapan Tingginya Bunga P2P Lending

Industri menyebut bunga P2P tinggi karena mekanisme pasar

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan perkembangan terkini terkait fintech lending ilegal, di Kantor OJK, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).
Foto: Republika/Lida Puspaningtyas
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan perkembangan terkini terkait fintech lending ilegal, di Kantor OJK, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Tingginya bunga P2P Lending kerap dikeluhkan para pengguna layanan peminjaman berbasis teknologi ini. Direktur Asetku, Andrisyah Tauladan, mengatakan anggapan bunga P2P lending lebih tinggi dari bunga bank tidaklah benar.  

"Saya mematahkan anggapan yang bilang P2P lending itu berbunga tinggi. Bahwa yang tinggi ada tapi nggak semua. Tinggi pun karena mekanisme pasar," ujar Andrisyah saat ditemui di Jakart, Rabu (20/2).

Baca Juga

Menurut Andrisyah, setiap perusahaan P2P lending memiliki cara dan perhitungan masing-masing dalam menentukan suku bunga. Jika dibandingkan dengan industri lain seperti multifinance, bunga P2P lending bahkan jauh lebih rendah. 

Andrisyah menjelaskan bunga yang dibebankan multifinance kepada peminjam sekitar 180-240 persen per tahun, atau kurang lebih dua persen per bulan. Sedangkan kebanyakan P2P lending masih di bawah dua persen. 

Sementara beberapa P2P lending yang menetapkan bunga tinggi biasanya memperhitungkan beberapa faktor mulai dari biaya risiko, biaya pengelolaan administrasi dan biaya operasional. Namun, menurut Andrisyah, suku bunga P2P lending tersebut tetap dibatasi oleh peraturan yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

"Maksimal cost yang dibebankan itu 0.8 persen per hari dan itu flat. Kalau kartu kredit itu 2.68 persen per hari dan itu compounding. AFPI juga membatasi maksimal denda 100 persen dari dana pinjaman," jelas Andrisyah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement