EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan fintech p2p lending, Mekar, membekali para peminjam dengan literasi keuangan sebelum pencairan kredit. Chief Operating Officer Mekar, Pandu Aditya Kristy, mengatakan literasi keuangan dilakukan di awal sebagai upaya antisipasi kredit bermasalah.
Pandu menjelaskan model bisnis yang diterapkan oleh Mekar adalah menggandeng mitra lokal seperti koperasi untuk memberikan pelatihan. Dalam konsep group lending, koperasi akan melihat bagaimana peminjam mengelola finansial dan mengembangkan usaha.
"Ketika member sudah bisa melalui program pelatihan dan beberapa parameter tertentu dengan baik baru kita percayakan mereka untuk ajukan pinjaman," kata Pandu saat ditemui di Jakarta, Rabu (20/2).
Dalam pencairan kredit, Mekar juga memberlakukan pembatasan jumlah dana yang boleh dipinjam yaitu dimulai sebesar Rp 1 juta. Apabila peminjam memiliki rekam jejak yang baik dalam pengembalian, Mekar akan menaikkan plafon secara bertahap.
Model bisnis yang diterapkan ini juga membantu Mekar dalam menyalurkan dana pinjaman yang tepat sasaran. Menurut Pandu, Mekar lebih fokus memberikan dana untuk keperluan usaha atau peminjaman yang bersifat produktif. Dengan sistem pelatihan ini, Mekar membutuhkan waktu sekitar dua sampai tiga pekan untuk pencairan kredit.
"Kalau pinjaman langsung cair dalam beberapa jam kita nggak bisa memastikan borrower (peminjam) bisa mempergunakan dan mengembalikannya dengan baik," kata Pandu.
Peminjaman melalui Mekar memiliki jangka waktu pengembalian hingga 12 bulan dengan rata-rata peminjaman Rp 2,5 juta. Pembayaran pun bisa dilakukan setiap pekan. Dari sisi bunga, peminjam di Mekar hanya menanggung bunga di bawah dua persen, jauh lebih rendah dari bunga kredit per bulan.
"Yang membuat terlambat bayar biasaya anak sakit, ada faktor bencana. Ketika mereka telat bayar ada grup yang menanggung. Oleh karena itu rasio NPL (rasio kredit bermasalah) kami sangat rendah yaitu di bawah 0,5 persen," tambah Pandu.
Menanggapi kasus teror terhadap peminjam p2p lending yang jatuh tempo, Pandu menyarankan peminjam segera melapor ke asosiasi p2p lending yang resmi ditunjuk oleh OJK. Asosiasi akan melakukan investigasi dan menindak anggota yang dicurigai melakukan pelanggaran.