Kamis 21 Feb 2019 19:28 WIB

Lima Blok Migas Dilelang Tahap Pertama 2019

Dua blok migas eks produksi dan tiga blok eksplorasi segera dilelang.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
Kilang minyak/ilustrasi
Foto: desmogblog.com
Kilang minyak/ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melelang lima blok migas pada lelang tahap pertama tahun ini. Lima blok tersebut terdiri dari dua blok migas eks produksi dan tiga blok eksplorasi.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menjelaskan dua blok eks produksi merupakan Blok Selat Panjang dan West Kampar. Keduanya sempat dilelang pada tahap terakhir tahun lalu, hanya saja tidak laku.

Baca Juga

"Namun saat ini kita lelang kembali karena saat ini kami mengubah beberapa skema," ujar Arcandra di Kementerian ESDM, Kamis (21/2).

Arcandra merinci saat ini lelang pertama masih menyertakan biaya biaya kerugian yang tanggung jawab kontraktor lama. "Blok produksi, waktu lelang tahun lalu itu ada cost-cost yang menjadi tanggung jawab kontraktor sebelumnya, yang sekarang gak masuk ke cost sekarang yang menjadi pemenang lelang," ujar Arcandra.

Sedangkan untuk tiga blok eksplorasi adalah Blok Anambas, Blok West Ganal dan Blok  West Kaimana. Untuk blok Ganal, pemerintah memutuskan untuk melelang nya dengan perluasan yang baru dari bagian Makassar Strait. Hal ini juga mengeluarkan blok West Seno dalam gabungan Blok Ganal ini.

"Kedua, untuk Makasar Strait, West Seno sudah tidak jadi bagian Makasar Strait, kita pindahkan ke Bangka, kemudian, Makassar Strait jadi West Ganal yang diperluas," ujar Arcandra.

Adapun, jadwal penawaran lelang WK Migas konvesional tahap I/2019 akan ditutup pada April 2019 dengan rincian akses bid document mulai 25 Februari sampai 24 April, dan pemasukan dokumen partisipasi paling lambat pada 25 April.

Nantinya seluruh WK tersebut ditawarkan dengan mekanisme Lelang Reguler dan menggunakan skema Kontrak PSC Gross Split sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Pada lelang WK Migas kali ini, Pemerintah mengambil terobosan baru dengan menetapkan pembebasan akses data terhadap para peserta lelang yang telah mengakses bid document.

Nantinya, biaya akses paket hanya akan dibebankan kepada pemenang lelang untuk masing-masing Wilayah Kerja Migas.Kebijakan baru ini dilakukan guna mendorong besarnya partisipasi BU/BUT agar meningkatkan kembali kegiatan eksplorasi migas dan menambah cadangan serta produksi migas nasional di masa yang akan datang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement