EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, setidaknya 1,2 juta Surat Pemberian Tahunan (SPT) yang sudah diterima. Total tersebut masih yang disampaikan melalui online atau e-filing. Sementara itu, untuk yang masih menggunakan sistem manual, masih dalam perhitungan.
Angka tersebut terbilang rendah mengingat jumlah Wajib Pajak (WP) wajib SPT adalah 17,6 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, tingkat pelaporan SPT pada Februari memang biasanya masih rendah. "Biasanya di awal Maret, mulai banyak yang melapor," katanya ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (22/2).
Namun, Yoga mengimbau, masyarakat untuk tidak menunggu batas akhir pelaporan SPT, yakni akhir Februari untuk WP pribadi dan akhir Maret bagi WP badan. Tujuannya, untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan sehingga masyarakat dapat merasa nyaman.
Yoga mengingatkan, masyarakat dapat melakukan pelaporan SPT secara online dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KKP) terdekat. WP cukup membawa bukti potong PPh pasal 21 yang diterbitkan perusahaan mereka.
Sementara itu, bagi yang ingin melaporkan secara online, dapat melalui laman djponline.pajak.go.id melalui sistem e-filing. Untuk mengisinya, WP harus memiliki EFIN atau nomor identitas digital yang diterbitkan Ditjen Pajak. Nomor ini digunakan untuk melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk e-filing.
Yoga mengakui, tantangan terbesar dalam pelaporan SPT tiap tahun adalah masalah kepatuhan WP. Tidak sedikit masyarakat yang belum terdaftar NPWP. Atau, mereka sudah terdaftar tapi tidak membayar pajak dengan benar. "Persentase keduanya hampir sama," tuturnya.
Menurut Yoga, Ditjen Pajak sudah melakukan banyak langkah untuk mengatasi tantangan tersebut. Di antaranya, pembinaan atau sosialisasi dan meningkatkan standar pelayanan perpajakan. Tapi, penerimaan pajak tetap belum optimal. Hal ini terlihat dari tax ratio yang masih 11,5 persen.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menjelaskan, target pelaporan SPT pada tahun ini adalah 85 persen dari seluruh WP yang wajib sampaikan SPT. Target tersebut terbilang tinggi dibanding dengan pencapaian tahun lalu, yaitu 72 persen.
Robert mengakui, pemerintah kini sedang berambisi meningkatkan target pelaporan SPT. Kemenkeu sudah menyiapkan rencana kerjanya, termasuk memberikan edukasi dan penyuluhan kemudahan untuk melaporkan SPT kepada masyarakat hingga membuat aturan-aturan yang bersifat menyederhanakan. "Edukasi paling penting," katanya setelah ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (20/2).
Salah satu aturan yang dimaksud Robert adalah revisi aturan tentang tata cara penyampaian laporan pajak, penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan. Dalam regulasi, tertuang keharusan WP untuk menggunakan e-filing.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/201 untuk dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT.
Sebelumnya, DJP juga sudah menyederhanakan pelayanan SPT dengan memperluas channeling. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) dan layanan di luar kantor dapat menerima semua jenis SPT.
Robert mengakui, perubahan kebijakan administratif ataupun penurunan tarif yang diberikan kepada WP tidak terlalu besar. Tapi, kemudahan yang sudah diberikan pemerintah tersebut diharapkan dapat membantu WP menghadapi rintangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurut Robert, penyederhanaan peraturan yang sudah dilakukan merupakan bukti dari semangat Kemenkeu untuk menyiapkan administrasi perpajakan secara lebih ramah. "Sekaligus memberikan kepastian," tuturnya.