Selasa 30 Mar 2021 05:42 WIB

Pelaporan SPT Terakhir Besok, Ditjen: Belum Ada Perpanjangan

Pemerintah targetkan 80 persen wajib pajak setidaknya melaporkan SPT.

Rep: Novita Intan/ Red: Indira Rezkisari
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan pelaporan SPT masih jauh dari target.
Foto: Prayogi/Republika
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan pelaporan SPT masih jauh dari target.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak sebanyak 9,5 wajib pajak per Senin (29/3). Otoritas pajak menargetkan 80 persen atau 15,2 juta dari total 19 juta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan pelaporan SPT masih jauh dari target. Padahal bagi wajib pajak orang tenggat waktunya tersisa dua hari lagi, sedangkan wajib pajak badan, terakhir disampaikan pada akhir April.

Baca Juga

“Sampai hari ini tidak ada kebijakan perpanjangan. Batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi 31 Maret,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/3).

Berdasarkan rincian, wajib pajak orang pribadi yang sudah melapor SPT sebanyak 8,8 juta melalui e-Filling dan 319 ribu secara manual, sedangkan wajib pajak badan 246 ribu secara e-Filling dan 44 ribu secara manual.

“Masa pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2021 dan wajib pajak badan 30 April. Apabila telat, akan ada sanksi yang diberikan,” ucapnya.

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), besar denda terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi adalah Rp 100.000, sedangkan denda telat lapor SPT Tahunan Badan sebesar Rp 1 juta.

“Pembayaran dilakukan secara daring,” ucapnya.

Baca juga : Batas Lapor SPT Tinggal Sehari, Bagaimana Jika Lupa EFIN?

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement