EKBIS.CO, JAKARTA -- Sinergi perlu terus dilakukan untuk memberdayakan masyarakat secara terintegrasi. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS-PK) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Muhammad Yani mengatakan pemberdayaan masyarakat umumnya baru bisa dilakukan maksimal ketika masyarakat sudah 'merdeka' dari masalah pangan maupun infastruktur.
"Maka sebetulnya kalau kita bisa katakan kampung KB adalah contoh pemberdayaan masyarakat yang menyeluruh," ucap dia, saat berbincang dengan Republika.co.id, belum lama ini.
Dia mengatakan, sebelum masuk pemberdayaan masyarakat melalui kampung KB, umumnya masyarakat harus dipenuhi dulu kebutuhan dasarnya. Misalnya masalah pangan sehari-hari. Menurutnya, hampir mustahil bisa dilakukan pemberdayaan masyarakat jika kebutuhan pangan belum tercukupi dengan baik.
Saat ini, BKKBN sudah memiliki 14.098 kampung KB di seluruh Indonesia. BKKBN menginginkan terwujudnya minimal satu kampung KB di desa sangat tertinggal di Indonesia. Untuk mewujudkan hal ini, kata Yani, diperlukan sinergi antarkementrian.
Sebab, diakuinya meskipun BKKBN memiliki hampir 360 ribu kader di seluruh Indonesia, namun BKKBN tidak memiliki anggaran yang cukup besar. Yani mengatakan pemerintah pelru menggunakan strategi agar dana desa bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat.
Menurut data Kementrian Desa Pembangunan Daerah tertinggal, tahun 2016 pemerintah menyediakan Rp 46,98 triliun dana desa dan tingkat penyerapan sampai 97,65 persen. Pada 2017 hingga 98,54 persen dari Rp 60 triliun dana desa yang dialokasikan terserap.
Tahun 2018, pemerintah mengalokasikan Rp 60 triliun dana desa dan sekitar 99 persen di antaranya terserap. Dana desa tahun 2019 akan kembali dinaikkan. Hingga saat ini dana desa yang dikucurkan pemerintah telah digunakan untuk membangun 74.800 desa. Di antaranya untuk membangun 158 ribu km jalan desa, 18.400 posyandu, 6.900 pasar desa, dan 1,02 juta meter jembatan.
Menurut Yani, perlu ada political will dari pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana desa ke arah pemberdayaan ekonomi. Kemendagri, kata dia bisa membuat surat edaran agar lurah bisa mengalokasikan dana setidaknya 30 persen untuk pemberdayaan ekonomi. Dengan begitu diharapkan pemberdayaan masyarakat bisa berjalan dengan baik.
Sebab, menurut dia, selama ini penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat terkendala petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah. Kepala desa pada umumnya tidak berani untuk mengalokasikan dana jika tidak sesuai dengan juknis pemerintah.
"Dalam juknisnya bisa dirinci bahwa dana ini bisa juga untuk kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga," kata dia.
Yani mencontohkan beberapa daerah sudah cukup baik melaksanakan pemberdayaan masyarakat menggunakan dana desa. Contohnya Banyumas dan Sumatra Barat. Wilayah tersebut, kata dia sudah menganggarkan dari dana desa untuk pemberdayaan masyarakat. Menurut dia, jika hal ini sudah dilakukan di semua desa di seluruh Indonesia, masalah pemberdayaan masyarakat bisa selesai dengan cepat.