EKBIS.CO, JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mendapatkan dana kelolaan sebesar Rp 20 triliun dari APBN 2019. Dana tersebut akan disalurkan untuk beasiswa warga negara Indonesia yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan.
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, mengatakan seluruh anggaran beasiswa tidak akan dialokasikan penuh untuk beasiswa reguler para lulusan sarjana. “Bisnis proses tahun ini sama seperti 2018. Jadi hanya 20 persen dana kelolaan untuk beasiswa reguler,” kata Rionald saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (26/2).
Sisanya, sebanyak 80 persen dana kelolaan akan dialokasikan untuk beasiswa santri, beasiswa olimpiade sains, beasiswa ASN, TNI, dan Polri, serta Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia. Dasar perubahan penyaluran beasiswa itu, dikatakan Rionald, sesuai dengan arahan pemerintah. LPDP sebagai salah satu Badan Layanan Umum (BLU) yang berdiri di bawah Kementerian Keuangan harus mengutamakan pelayanan dengan memperhatikan azas keadilan bagi masyarakat.
“Ada target sasaran beasiswa supaya terjadi keadilan, kalau 100 persen untuk beasiswa reguler maka yang bisa dapat beasiswa kan hanya lulusan-lususan kampus besar,” ujar dia.
Ia menjelaskan, pada tahun lalu, LPDP mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 46 triliun. Namun, baru sebanyak Rp 31 triliun yang dapat dikelola karena Rp 15 triliun sisanya baru dicairkan pada hari terakhir tahun anggaran. Oleh sebab itu, pada tahun ini LPDP akan mengelola dana pendidikan sebesar Rp 35 triliun.
Pada Selasa (26/2), Menteri Keuangan memberikan arahan kepada seluruh BLU untuk mengutamakan pelayanan daripada mencari profit. Rionald mengatakan, arahan tersebut bagi LPDP akan diterjemahkan dengan pembenahan pengelolaan dana. Hal itu terutama agar penerima beasiswa dapat lebih banyak dengan jumlah anggaran yang sama.
“Kita kelola dana lebih baik sehingga bisa lebih banyak membiayai beasiswa. Semakin banyak yang mendapat beasiswa sekolah dan riset, semakin menunjukkan keberadaan LPDP,” katanya.
Ia juga menjelaskan, LPDP memiliki kriteria tersendiri dalam menginvestasikan dana kelolaan. Faktor risiko menjadi salah satu pertimbangan pokok agar dana yang diinvestasikan dapat memberikan keuntungan yang nantinya disalurkan bagi para penerima beasiswa.