Rabu 27 Feb 2019 00:55 WIB

Pemerintah Jaga Iklim Investasi Ekonomi Digital Dalam Negeri

Pemerintah memberikan kemudahan regulasi untuk perizinan startup di Indonesia.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Diskusi Start-Up Indonesia: Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (tengah), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kanan) dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong, memberikan materi dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk 'Investasi Unicorn untuk Siapa?', di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Diskusi Start-Up Indonesia: Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (tengah), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kanan) dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong, memberikan materi dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk 'Investasi Unicorn untuk Siapa?', di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Derasnya arus modal ke sektor ekonomi digital dalam negeri saat ini tidak menutup kemungkinan adanya tantangan ke depan. Tantangannya adalah negara tetangga juga mengembangkan model bisnis yang sama dengan apa yang berkembang saat ini di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengamini hal ini. Pemerintah sadar betul atas tantangan ini. Untuk mendukung pertumbuhan sektor ekonomi digital ini, pemerintah mengambil langkah light touch regulation atau pendekatan yang lebih ramah.

"Kita pemerintah ingin mempermudah regulasi. Jadi, startup tidak perlu minta izin ke kami. Sebab, kita kan berubah menghdapi dunia dan teknologi. Jadi jangan sampai kita regulasnya heavy. Kalau gak perlu izin, ya nanti izin di sektor aja," ujar Rudi di Kantor Kominfo, Selasa (26/2).

Selain tak perlu izin yang berbelit, Rudi sudah berkordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk bisa membantu para pelaku ekonomi digital ini mendapatkan akses permodalan yang mudah. "Kita juga memberikan fasilitas. Ada kembangkan 1.000 startup. Sekarang banyak anak muda pakai IT dan ponsel. Kita fasilitasi itu, untuk dia diinkubasi buat capital series B atau apalah. Kita kordinasi dengan Pak Thomas (BKPM)," ujar Rudi.

Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong juga mengamini hal ini. Ia mengatakan potensi yang ada saat ini di Indonesia bukan tidak mungkin dilirik oleh negara tetangga. Thomas menjelaskan, jika iklim di Indonesia tidak kondusif, maka para calon investor ini bukan tidak mugkin akan mengalihkan modalnya ke negara tetangga.

"Negara tetangga itu mulai melek, mulai all out, habis-habisaan mendorong startup mereka, mereka mendorong ekonomi digital mereka, untuk bisa berlomba menarik modal yg sama. Jadi mungkin, ancaman utama kalau arus modal ini dialihkan ke negara tetangga," ujar Thomas di lokasi yang sama.

Thomas menjelaskan perlu ada sentuhan yang baik dan atraktif dalam aturan dan akses modal di Indonesia saat ini. Jangan sampai malah aturan dan koridor yang dibuat malah menghambat pertumbuhan. 

"Kita harus sangat cooparative dengan regulasi kondusif dengan sentuhan yg baik, pendekatan yg bersahabat. Karena kalau ngga negara tetangga udah siap untuk ambil," ujar Thomas.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso juga mengamini tantangan ini. Namun, kata Wimboh, memberikan akses bukan berarti memberikan keleluasaan tanpa ada koridor regulasi. Wimboh berpendapat, jika di negara lain persoalan aturan diserahkan kepada mekanisme pasar, di Indonesia mengambil langkah, negara ikut andil agar menjamin keselamatan konsumen.

Ia menjelaskan bahwa khususnya dalam aplikasi keuangan, kerahasiaan data nasabah menjadi amat penting. Wimboh menjelaskan atas dasar itulah mengapa OJK sangat ketat memberlakukan aturan aturan berdirinya sebuah platform keuangan (fintech). 

Aturan yang selama ini dikeluarkan oleh OJK, kata Wimboh, menjaga agar tak hanya kerahasiaan data nasabah saja, tetapi juga untuk menjaga agar penyelenggara aplikasi keuangan tersebut juga tidak merugikan masyarakat.

"Kita jadi bisa memonitor dengan jelas. Kita kasih koridor bagaimana mereka operasinya mencapai tujuan. Masyarakat bisa mengakses kebutuhannya dengan cepat tapi tidak dibohongi," ujar Wimboh.

OJK berkomitmen untuk melindungi data nasabah dan juga memastikan bahwa nasabah mendapatkan pelayanan terbaik. "Ini tugas kami. Konsumen ini yang penting. di financial sektor. Itu lah kita kasih koridor. Bukan melarang, tapi ini jalurnya. Sehingga OJK keluarkan kebijakan berkaitan soal fintech produk," ujar Wimboh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement