Rabu 27 Feb 2019 13:29 WIB

Ekspor Pertanian Via Bandara Soekarno-Hatta Rp 1,26 T

Ragam produk pertanian yang diekspor, yaitu jengkol, daun jeruk purut, dan petai

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Sayuran dan buah produk hortikultura (ilustrasi)
Foto: distan.pemda-diy.go.id
Sayuran dan buah produk hortikultura (ilustrasi)

EKBIS.CO, TANGERANG -- Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, merilis data layanan sertifikasi kesehatan produk pertanian yang telah diekspor ke mancanegara sebanyak 2.254 kali. Nilai ekspor ini setara dengan Rp 1,26 triliun.

"Ragam produk semakin banyak, seperti komoditas jengkol, daun jeruk purut bahkan petai menunjukan tren jumlah dan tujuan negara yang meningkat," kata Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil di Kargo Garuda, Cengkareng, Banten (26/2).

Baca Juga

Ia menjelaskan, selama Januari dan Februari produk pertanian yang diekspor melalui Bandara Soekarno Hatta baik media pembawa Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan telah mendapatkan percepatan layanan. Sebagai salah satu tempat pengeluaran yang terbanyak baik dari sisi jumlah dan jenis, penerapan percepatan layanan karantina baik berupa inline inspection maupun layanan prioritas harus diterapkan.

"Penguatan sistem perkarantinaan menjadi hal yang mutlak diterapkan guna mendorong percepatan ekspor," ujar Jamil yang saat itu melepas ekspor 10 produk pertanian.

Kepala Karantina Pertanian Soekarno Hatta Imam Djajadi mengatakan, 10 produk pertanian yang dilepas ekspor kali ini adalah sarang burung walet sebanyak 623,5 kg dengan nilai Rp 26,874 miliar, buah manggis sebanyak 11,92 ton dengan nilai Rp 487 juta dan rambutan sebanyak 5,6 ton dengan nilai Rp 204 juta.

Adapula telur tetas sebanyak 4 ton senilai Rp 0,12 miliar, vaksin 137 kemasan senilai Rp 1,6 miliar, reptil sebanyak 31.173 ekor dengan nilai Rp 1,091 miliar. Sedangkan, tiga komoditas pertanian yang mulai bertumbuh yakni petai, jengkol dan ubi Cilembu.

Ekspor kali ini masing-masing sebesar 930 kg petai senilai Rp 52 juta, 610 kg jengkol dengan nilai Rp 34 juta dan ubi cilembu 1.920 kg dengan nilai Rp 80 juta.

"Keseluruhan produk ekspor pertanian ini telah melewati proses karantina sesuai persyaratan negara tujuan ekspor, sehat dan aman dilalulintaskan," ujar Imam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement